Iklan

Dr Herman Hofi: Pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin Oleh Kejati Diduga Ada Pihak Tertentu Untuk Membuat Kegaduhan

warta pembaruan
14 Mei 2024 | 11:35 AM WIB Last Updated 2024-05-14T04:35:45Z


Pontianak Kalbar, Wartapembaruan.co.id
-- Dr.Herman Hofi Pengamat dan pakar hukum sebut pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin oleh Kejati Kalbar,", jelas patut diduga ada pihak tertentu yang akan membuat  kegaduhan  pada lembaga kebanggan masyarakat kalbar  khusus  nya umat islam yang ada.

Menurut Herman Hofi Sebagi pengamat kebijakan publik dalam keterangan tertulisnya pada hari Selasa 14 Mei 2024," sebut pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin oleh Kejati Kalbar,jelas diduga adanya pihak tertentu yang mendorong  yang seolah olah  telah terjadi penyimpangan atau korupsi  merugikan kerugian negara terang  Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, yang juga  dosen  senior  UPB  Pontianak ini

Persoalan  dana hibah yang  diterima  Yayasan Mujahidin yang  dipersoalkan banyak pihak tidak ada persoalan apa-apa, jadi kalau dikatakan ada unsur korupsi berarti ada kerugian negara, berapa  kerugian negara? Pihak mana  yang diperkaya ? 

Sudahlah hentikan lah  drama-drama ini jangan salahkan jika umat islam akan marah  dengan drama ini. 

Dikarakan  korupsi  jika  ada kerugian  negara dan ada pihak yang diuntungkan semua yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada, sudah sesuai  dengan peraturan perundang undangan. 

Terkait dengan hibah yang berturut-turut juga dibenarkan, karena Masjid Raya Mujahidin memang sudah ada aturan hukumnnya, ada pemendagri, peraturan dari kementerian agama dan juga pergub yang menjadi landasan  hukum nya.

Dana hibah untuk pembangunan sekolah dan kios di Masjid Raya Mujahidin Pontianak tidak bermasalah, karena sudah diatur dalam Permendagri No.13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang bersifat lex generalis, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang bersifat lex specialist 

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat diberikan hibah secara terus menerus, yang diperuntukkan untuk pembangunan gedung sekolah dan sejumlah kios di bawah gedung sekolah.

Saya sangat yakin bahwa pihak Kejaksaan Tinggi sangat jeli dalam permasalahan ini, dan tidak akan melakukan penegakakan hukum hanya  berdasarkan  asumsi atau hembusan  pihak tertentu karena  sakit hati. 

Kejaksaan akan melakukan penegakan  hukum  tetap tegak lurus  berpegang kepada aturan-aturan hukum yang berlaku. 

Saya selaku masyarakat Kota Pontianak  sangat terasa  hembusan  tidak  sehat  dari pihak tertentu terhadap  yayasan  milik umat ini.  Kita bisa lihat gedung SMA dan SMP Mujahidin berdiri megah tidak ada persoalan sia-sia dan banyak menampung anak2 putus  sekolah  anak2  tidak mampu  dan itu sangat representatif, tidak mangkrak. 

Mengapa  tidak  sedikit  gedung mangkrak  tidak dipersoalkan, Tenang-tenang  saja  hingga  saat ini.

 jadi apa yang dipersoalkan ? 

Aturan mana  yang dilanggar? Semua based on the law.

Penggunaan anggaran sudah diperiksa BPK dan menyatakan tidak ada persoalan apa-apa, lalu apa yang salah. Kalau  dipersangkakan  ada korupsi. Berapa  kerugian  negara, harus jelas, karena unsur dikatakan korupsi  jika ada kerugian negara dan ada pihak  yang di untungkan. Penggunaan  dana  hibah  yang  di ramaikan itu  sudah di audit BPK  dan sudah keluar LPHP nya  tidak ada masalah clear  and  clean.  Lalu apa lagi ?  Hentikanlah  drama ini. Umat  islam  mulai  risih dengan bermain ini.

BPK sebagai lembaga yang punya peranan yang berkompeten dalam menentukan kerugian negara tidak ada temuan  apa2  apa LHP nya.

Terkait pemanggilan Pj Kubu Raya Kamaruzzaman, beliau  karena sebagai ketua Yayasan Mujahidin, dan beliau  tidak mengetahui sepenuhnya, karena  sebelum nya beliau belum menjadi ketua.

Jadi tidak ada yang  salah dengan   dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Pontianak. 

Dalam  waktu  dekat ini  saya akan menghadap  Kejaksaan  Agung untuk membicarakan persoalan  ini," Tegas Dr. Herman Hofi Munawar 

Sumber: Dr Herman Hofi Munawar 


JD,Aktivis 98

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dr Herman Hofi: Pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin Oleh Kejati Diduga Ada Pihak Tertentu Untuk Membuat Kegaduhan

Trending Now

Iklan