Iklan

Komplik Dengan PT DAS, Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Akan Minta Perlindungan Kepada Lembaga Komnasham Indonesia

04 Maret 2025 | 2:09 PM WIB Last Updated 2025-03-04T07:09:51Z


Tanjung Jabung Barat, wartapembaruan.co.id -
Mengawal konflik antara Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang dengan PT Dasa Anugerah Sejati yang hingga saat ini tidak ada titik penyelesaian. Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang melalui Dedi Ariyanto dan masyarakat Desa Badang akan meminta perlindungan kepada Komnasham Indonesia, Selasa (4/3/2025).

Hal ini merujuk kepada aksi pelaporan oleh Humas PT DAS Joko Rianto atas dugaan pencurian yang terjadi, yang pada tanggal 24 Februari tahun 2025.

Dan menindaklanjuti adanya dugaan benturan-benturan yang bakal merugikan pihak Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang yang takutnya akan dilakukan oleh pihak perusahaan PT DAS. 

Yang mana dikawatirkan jika pihak perusahaan yaitu PT DAS, akan menggunakan aparat penegak hukum ( pihak kepolisian) atau apapun untuk memukul mundur Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, dari posisi komplik.

Diketahui jika Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, saat sedang memperjuangkan hak nya atas tanah adat Ulayat yang selama ini dikuasai menjadi HGU PT DAS seluas 2.975 hektar yang hingga masuk masa perpanjangan PT DAS tidak pernah memberikan 20 persen kewajiban melalui program kemitraan kepada masyarakat Desa Badang.

" Kita kwartir jika pihak perusahaan memainkan tangan besi untuk memukul mundur aksi tuntutan Kelompok Tani Imam Hasan Desa yang meminta hak 20 persen kewajiban PT DAS yang selama ini belum pernah direalisasikan " terang Dedi.

Sebagaimana rujukan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur berbagai hal, yang di antaranya yaitu. Pasal 17 menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan. Pasal 5 ayat (3) menjelaskan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. 

" Dalam hal ini kami berharap mendapatkan kawalan dan perlindungan kepada Lembanga Komnasham Indonesia, agar dalam proses tuntutan kami tidak terkendala oleh benturan dengan pihak aparat penegak hukum " lanjutnya.

" Menimbang kasus penyelesaian konflik sangat rentan yang dapat menyebabkan pelaku yang menuntut hak atas kewajiban perusahaan malah menjadi korban yang seharusnya pihak aparat hukum sebagai pengayom masyarakat " tutupnya.


(Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komplik Dengan PT DAS, Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Akan Minta Perlindungan Kepada Lembaga Komnasham Indonesia

Trending Now

Iklan