JAKARTA, Wartapembaruan.co.id – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Ceger untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik tahun 2024, Senin (28/4/2025).
“Selain silaturahmi, kunjungan kami ke sini ingin menyampaikan hasil rekomendasi E-Monev Kelurahan Ceger pada tahun 2024,” kata Agus dalam kunjungan tersebut.
Agus menjelaskan bahwa hasil rekomendasi E-Monev berisi sejumlah poin perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti Kelurahan Ceger. Tujuannya, kata Agus, untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik serta mendorong Kelurahan Ceger menjadi badan publik informatif.
Agus menyebut, berdasarkan laporan hasil E-Monev 2024, Kelurahan Ceger masih berada di posisi Cukup Informatif dengan nilai 70 poin. Karena itu, Agus meminta Lurah dan jajarannya dapat menjelaskan langsung terkait kendala yang dihadapi selama ini dalam mengelola layanan informasi publik.
“Kedatangan kami juga untuk memberikan atensi khusus agar pada E-Monev tahun 2025, Kelurahan Ceger bisa meraih predikat badan publik Informatif,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, tata kelola layanan informasi publik bukan hal yang sulit dilakukan. Bahkan, menurut Agus, badan publik bisa menerapkan prinsip Amati, Tiru, Modifikasi (ATM) dari badan publik lain yang sudah Informatif.
“Dalam mengelola informasi publik itu prinsipnya ATM saja, Pak, jadi bisa melihat kelurahan-kelurahan lain yang lebih bagus dan sudah Informatif,” tutur Agus.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Ceger, Suratno, menyambut baik visitasi Komisi Informasi DKI Jakarta untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monev.
Suratno berkomitmen akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai bahan perbaikan layanan informasi publiknya. Dia berharap Kelurahan Ceger bisa menjadi badan publik Informatif pada tahun ini.
“Terima kasih atas kunjungannya. Sebelumnya kami juga diundang KI DKI Jakarta untuk menghadiri acara monev, alhamdulillah banyak masukan, jadi kita berbenah. Bahkan sejumlah arahan komisioner pun sudah kami tindaklanjuti,” pungkas Suratno.
Adapun berikut beberapa poin hasil rekomendasi E-Monev Kelurahan Ceger:
1. Mengumumkan informasi terkait visi dan misi badan publik di website.
2. Mengumumkan informasi terkait Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan.
3. Menyediakan audio visual yang menayangkan layanan informasi publik/papan informasi elektronik/lainnya.
4. Menyediakan dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang diterima.
5. Menyediakan dokumen serah terima pemberian informasi hasil kesepakatan mediasi.
6. Menyediakan dokumen pemberitahuan kepada pemohon informasi disertai alasan dalam hal PPID membutuhkan waktu perpanjangan pemberian informasi.
7. Mengumumkan informasi berkaitan program dan kegiatan strategis sesuai ruang lingkup, tugas, dan fungsi badan publik.
8. Mengumumkan informasi berkaitan penggunaan atau realisasi anggaran tahun 2023–2024 di media sosial.
9. Mengumumkan informasi DIPA atau RKA tahunan di media sosial.
10. Mengumumkan informasi berkaitan tata cara pengajuan permohonan informasi di media sosial.
11. Mengumumkan informasi berkaitan alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan di media sosial.