Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id - Tema " Pemilik Lahan Kelompok Tani Di Desa Bentuk Kawal Gelar Perkara Di Polres Muaro Jambi "
Berjuang terhadap hak atas tanah milik mereka yang dikuasi oleh para oknum yang mengatasnamakan masyarakat Desa Betung di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Sejumlah pemilik lahan perkebunan kelapa sawit yang dahulunya tergabung dalam kelompok Tani Fajar Pagi, yang terdiri dari para ibu-ibu ini, rela menunggu kuasa hukumnya mengikuti gelar perkara, sambil makan nasi bungkus di tangga masuk ke ruang Reskrim Polres Muaro Jambi, Senin (29/4/2025).
Seperti harapan hampa, namun mereka tetap sabar menunggu, yang mana saat ini mereka pun tidak lagi mendapatkan hasil dari kebun tersebut semenjak dikuasai oleh para oknum masyarakat yang diduga didukung oleh pemerintah desa setempat.
Menjadi persolan konflik yang rumit, seolah kesaksian para oknum yang mengatasnamakan masyarakat Desa Betung itu di pemerintahan daerah Kabupaten Muaro Jambi pun juga mendapat dukungan.
Yang seolah masyarakat yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit tersebut dianggap bukan orang asli tempatan. Sehingga mereka pun semacam tersingkirkan padahal mereka benar-benar memiliki data dan dokumen kepemilikan yang sah atas lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Betung tersebut, berdasarkan dokumen jual beli.
Apakah para oknum yang mengatasnamakan masyarakat Desa Betung itu, masuk dalam kategori memberikan laporan palsu ke pemerintah Muaro Jambi. Sehingga pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi seolah percaya jika mereka para oknum itu lah sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut.
Seolah dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit itu milik para masyarakat ini pun seolah tidak dianggap ada oleh pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Dari perjalanan konflik kasus ini pun sebetulnya sudah terlihat jelas, jika dari sejak awal pun sudah dilakukan beberapa kali oleh oknum yang mengatasnamakan kelompok -kelompok yang sengaja membuat konflik tersebut menjadi semakin rumit diselesaikan.
Hingga pada akhirnya terjadi lah dualisme kepengurusan di koperasi kelompok masyarakat Desa Betung itu. Yang mana Koperasi Fajar Pagi yang sebetulnya telah berubah nama menjadi Koperasi Produksen Fajar Pagi itu pun diperkeruh menjadi dua kepengurusan.
Yang selanjutnya para masyarakat yang tergabung dalam kelompok Koperasi Produksen Fajar Pagi pun jadi tersingkirkan.
Padahal semua anggotanya sangat memahami jika Koperasi Fajar Pagi itu sudah berubah menjadi Koperasi Produksen Fajar Pagi, hal ini berdasarkan perubahan resmi.
Yang mana selama ini Koperasi Fajar Pagi selama dipimpin oleh Umar ketuanya, ternyata tidak pernah memiliki akta notaris yang sah. Hal ini ketahuan pada saat Koperasi Fajar Pagi hendak melakukan peminjaman uang di salah satu bank di Jambi, yang mana Koperasi Fajar Pagi harus menyertai akta notaris dan SK-MENKUMHAM agar dapat mengajukan pinjaman akad kredit.
Solusi yang disarankan pada saat itu, Koperasi Fajar Pagi tidak bisa didaftarkan menjadi berbadan hukum, sehingga nama Koperasi Fajar Pagi berdasarkan kesepakatan dirubah menjadi Koperasi Produksen Fajar Pagi.
Perwakilan masyarakat yang namanya dirahasiakan menjelaskan " Mestinya pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi dapat meneliti kebenaran yang kebenaran dari perubahan data tersebut. Sehingga komplik yang terjadi dapat diselesaikan dengan cara yang sesuai aturan " harapnya. (Tim)