BREAKING NEWS

KI Pusat Pertanyakan Pembentukan Timsel KI DKI


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk segera mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim seleksi (timsel) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

“Lebih 7 bulan sejak Pemprov DKI Jakarta memanggil para calon timsel, SK pengesahan belum juga ditandatangani Gubernur. Sehingga secara hukum keberadaan calon timsel belum dapat menjalankan tugas-tugas termasuk menyusun tahapan-tahapan seleksi," kata Donny dalam rilis resmi KI Pusat kepada media pada Rabu (12/06/2025).

Menurut Donny, masa bakti Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2020–2024 semestinya telah berakhir pada November 2024.

“Keterlambatan proses seleksi yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI berpotensi mengganggu tugas dan fungsi Komisi Informasi DKI Jakarta dalam melayani kepentingan publik, khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik serta pengawasan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik Pemprov DKI Jakarta,” ujar Donny.

Donny juga menegaskan bahwa berlarut-larutnya penerbitan SK Timsel Komisi Informasi DKI periode 2025–2029 dapat menimbulkan persoalan hukum, mengingat tugas utama Komisi Informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi.

“Dengan adanya kepastian proses seleksi, warga DKJ memiliki waktu untuk mempersiapkan diri dan berpartisipasi dalam seleksi calon Komisioner,” imbuhnya.

Meski begitu, Donny menyatakan Komisi Informasi Pusat memahami bahwa masa transisi kepemimpinan dari gubernur sebelumnya dapat menjadi salah satu faktor keterlambatan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan Komisi Informasi Provinsi adalah mandat undang-undang dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

"Seyogianya Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan perhatian khusus terhadap proses seleksi ini. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KI Pusat Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Handoko AS, menambahkan bahwa masa jabatan Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah berakhir sejak November 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Sandi (Diskominfotik) telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Informasi Pusat terkait penunjukan unsur Komisi Informasi Pusat dalam keanggotaan Timsel. 

"Pada sekitar November 2024, Diskominfotik mengundang seluruh calon Timsel dan menetapkan susunan Timsel. Kebetulan saya yang ditugaskan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat untuk menjadi salah satu anggota Timsel," pungkas Handoko. (Azwar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image