Tanpa Plang Nama Proyek, Penambahan Gedung Baru RS Awal Bros Ujungbatu Diduga Belum Kantongi PBG dan Amdal
Ujungbatu, Wartapembaruan.co.id -- Kepatuhan terhadap aturan yang ada, sepertinya tidak berlaku bagi RS Awal Bros Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau. Pasalnya, hingga saat ini penambahan pembangunan gedung baru RS Awal Bros Ujungbatu itu diduga belum mengantongi PBG sebagaimana IMB diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, demikian juga dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dari pantauan awakmedia, dilokasi proyek yang berada atau persis dibelakang bangunan lama Awal Bros itu terlihat tengah dalam pembangunan. Kemudian, tampak material seperti material sirtu, besi berulir dan sejumlah kendaraan angkutan pengaduk beton atau concrete mixer serta material lainnya.
Dalam hal ini, mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja bahwa mereka tidak melihat ada plang proyek yang bertuliskan Persetujuan Bangunan Gedung dari pemerintah Rokan Hulu maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Salah satu pekerja yang tidak mau namanya disebut saat ditanya mengaku tidak mengetahui hal tersebut sebab bukan kapasitasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu Munandar SE MM saat dikonfirmasi mengatakan, menyangkut hal administrasi terkait kepemilikan PBG maupun Amdal kewenangan Disperkim Kabupaten Rokan Hulu.
"Soal izin atau PBG penambahan bangunan baru RS Awal Bros Ujungbatu itu, silahkan kordinasi ke Dinas Perkim, disana nanti akan jelas, apakah RS Awal Bros Ujungbatu sudah mengantongi PBG maupun Amdal atau belum. Teknisnya ada disana," kata Munandar kepada awakmedia, Senin (16/6) kemarin.
Plt Kadis Perkim Kabupaten Rokan Hulu, Desma Diana SSos MM mengaku bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut. "Menyangkut pengurusan IMB atau yang saat dikenal PBG dalam proses penambahan pembangunan gedung baru RS Awal Bros Ujungbatu itu saya belum terima. Nanti coba komunikasi dengan kordinator bagian itu atau Kabid Perkim Taupik Kurniawan," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Rokan Hulu Anton ST MM sudah mengimbau agar semua pemilik bangunan di wilayahnya untuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, PBG ini merupakan dokumen yang sangat diperlukan untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan, serta memiliki legalitas yang sah. Bupati Anton juga menekankan pentingnya PBG untuk keamanan dan keselamatan penghuni bangunan, serta untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti kebakaran.
"Bila ada pelanggaran akan ada sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku. Sebab, pemenuhan PBG dan Amdal adalah kewajiban bagi setiap pemilik bangunan, baik itu individu maupun badan usaha," kata Bupati Rohul, Anton ST MM beberapa waktu lalu.
Merujuk pada hal tersebut, Kabid Perkim yang juga sebagai pengawas simbg Rohul Taupik Kurniawan ST MM mengatakan, sampai saat ini, masih belum ada permohonan pengajuan PBG terkait penambahan bangunan gedung baru RS Awal Bros Ujungbatu tersebut.
"Sampai saat ini, masih belum ada permohonan pengajuan dokumen PBG atas penambahan bangunan RS Awal Bros Ujungbatu itu ataupun yang masuk ke sistem simbg.go.id. Seharusnya, mereka harus mengurus kelengkapan administrasi PBG," kata Taufik Kurniawa menjawab awakmedia, Senin (16/6).
"Kami tegaskan hingga saat ini kami belum menerima berkas berupa dokumen PBG untuk tambahan pembangunan gedung baru RS Awal Bros Ujungbatu yang dikabarkan enam lantai itu, nanti kita liat untuk penetapan nilai retribusi daerahnya, Pembayaran retribusi daerah dan penerbitan PBG nya," tegasnya selaku pengawas Simbg Rohul.
Sementara itu, Humas RS Awal Bros Ujungbatu Rifal saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban resmi terkait seputar pembangunan penambahan gedung baru RS Awal Bros itu. (Yudhi)