BREAKING NEWS

Catatan untuk Koperasi Merah Putih


Oleh : Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan/Sekjen OPSI)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah telah meresmikan lahirnya Koperasi Merah Putih yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan menciptakan lapangan kerja produktif di desa; memperkuat nilai tukar petani dan menekan inflasi; memperpendek rantai distribusi barang, sehingga harga lebih murah bagi konsumen dan lebih adil bagi produsen; meningkatkan inklusi keuangan di wilayah pedesaan; mendorong modernisasi koperasi melalui digitalisasi dan manajemen professional; menjadi akselerator dan agregator UMKM lokal; menekan tingkat kemiskinan ekstrem dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Dengan tujuan yang disampaikan Pemerintah tersebut tentunya sangat baik bagi Masyarakat desa, dan diharapkan koperasi Merah Putih benar-benar bisa memastikan desa menjadi sentra-sentra ekonomi baru untuk mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

Pergerakan barang dan jasa akan semakin cepat di Desa, dan urbanisasi akan berkurang secara signifikan. Mengacu pada Statistik Potensi Desa Indonesia 2024, ada 84.276 Desa/Keluarahan di seluruh Indonesia.

Pemerintah menargetkan ada pembukaan lapangan kerja pada tahun pertama Koperasi Merah Putih sebanyak 621.800 melalui pembentukan kelembagaan, pembangunan fasilitas, dan rekrutmen. Dan tahun berikutnya pemerintah menargetkan penyerapan tenaga kerja bisa mencapai 1,2 juta orang.

Koperasi Merah Putih menjalankan tujuh jenis usaha, termasuk gerai sembako, simpan pinjam, pupuk, klinik, apotek, pergudangan, dan logistic yang bila berjalan dengan baik akan membuka peluang kerja di berbagai sektor.

Jadi, dari design dan target yang disampaikan pemerintah tersebut, tentunya Koperasi Merah Putih akan mendukung kesejahteraan petani, pekerja, nelayan, dan Masyarakat desa secara umum.

Tentunya Koperasi Merah Putih memiliki beberapa tantangan agar bisa koperasi benar-benar berjalan seperti design dan target yang disampaikan pemerintah.

Menurut tantangan yang harus diantisipasi dan dijawab Pemerintah adalah, pertama, pembentukan Koperasi yang ideal adalah dibentuk dari bawah yaitu dari Masyarakat yang memiliki kepentingan dan kebutuhan bersama. Namun Koperasi Merah Putih dibentuk dari atas yaitu Pemerintah, yang berpotensi hanya menjadi kepentingan elit pemerintah semata. 

Pemerintah harus membangun Trust Masyarakat atas kehadiran Koperas Merah Putih, dan berikan literasi dan edukasi untuk memastikan kehadiran koperasi merah putih menjadi kebutuhan Masyarakat desa. 

Kedua, permodalan awal Koperasi Merah Putih cukup besar yang berasal dari pinjaman Bank Himbara yang harus dikembalikan, dengan penjaminan dana desa. Tentunya penjaminan ini akan berdampak pada pengengelolaan Dana Desa.

Selama ini secara umum Dana Desa sudah memberikan manfaat baik berupa perbaikan infrastruktur fisik (jalan, jembatan, saluran irigasi, air bersih, faskes dan fasilitas Pendidikan), BUMDes yang mendukung ekonomi rakyat, dan pemberdayaan Masyarakat, yang tentunya juga sudah membuka lapangan kerja di Desa. Dengan terkendalanya Dana Desa akan menghambat pembukaan lapangan kerja di desa yang selama ini dibiayai dari program Dana Desa dan BUMNDes.

Ketiga, Dengan modal awal tersebut memang akan membuka lapangan kerja, namun koperasi merah putih yang didesain Top-Down tersebut akan memiliki Efek Temporer yaitu lapangan kerja hanya terjadi di tahun pertama, tidak bisa menjamin penyerapan lapangan kerja yang berkelanjutan dan lebih luas.

Hal ini bisa dilihat dengan belum tersedianya SDM yang mumpuni (memiliki pengetahuan dan skill serta jaringan tentang koperasi dan Masyarakat desa) untuk mengoperasionalkan Koperasi Merah Putih. Pemerintah masih menjanjikan penyiapan SDM pengelola Koperasi Merah Putih, namun Koperasi Merah Putih sudah dioperasionalkan.

Tanpa SDM yang baik maka pengelolaan koperasi Merah Putih hanya temporer saja, tidak bisa berkelanjutan. Dan akibatnya akan terjadi PHK di tahun berikutnya, dan petani, nelayan dan Masyarakat tidak bisa mendapatkan manfaat Koperasi Merah Putih lagi. Tenaga kerja yang direkrut tidak memiliki jaminan pekerjaan jangka panjang.

Keempat, dengan Koperasi Merah Putih, mengacu pada Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) serta regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah harus memastikan seluruh pengelola koperasi, anggota Koperasi dan mitra usaha koperasi terdaftar di program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, dan Program JHT yang bersifat sukarela. Hal ini akan meningkatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Masyarakat Indonesia.

Jadi, dengan Koperasi Merah Putih ada potensi pembukaan lapangan kerja yang akan menurunkan Tingkat pengangguran terbuka, meningkatkan kesejahteraan petani-nelayan serta masyarakat Desa, dan ada potensi peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, namun masih ada tantangan yang dihadapi Koperasi merah putih yang bisa menjadikan potensi kegagalan pengelolaan koperasi merah putih.

Pemerintah harus mampu menjawab tantangan tersebut dan memastikan koperasi Merah Putih benar-benar menjadi upaya mengentaskan kemiskinan di Desa. (Azwar)

Jakarta, 25 Juli 2025

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image