Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan BOP SMAN 64 Jaktim, Anggaran Miliaran Dipertanyakan
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Dugaan penyelewengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMAN 64 Jakarta Timur Tahun Anggaran 2025 mencuat ke publik. Sejumlah pos anggaran dengan nilai fantastis memicu tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Media kami melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak sekolah, namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari Kepala Sekolah, Bapak Imam, yang telah dihubungi via WhatsApp sejak Jumat, 25 Juli 2025.
Berikut beberapa alokasi dana yang menjadi sorotan:
Dana Kegiatan Ekstrakurikuler Rp 853.668.897
Belum ada rincian jelas kegiatan apa saja yang dibiayai. Apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan dan terdokumentasi?
Uji Psikotes untuk 144 Siswa Kelas 12 Rp 31.449.600
Jika benar dilakukan, sekolah diminta menunjukkan dokumentasi kegiatan ini.
Honor Pelatih OSN Rp 120.960.000
Anggaran besar dengan perhitungan 9 orang x 3 jam x 10 kali. Apakah ada bukti pembayaran dan kegiatan nyata?
Honor Narasumber UTBK Rp 87.808.000
Dengan rincian 7 orang x 2 jam x 14 kali, nilai ini dianggap tidak wajar. Publik menunggu bukti konkret.
Sewa Kendaraan Roda Empat Rp 60.032.000
Besarnya dana ini menimbulkan kecurigaan. Dokumentasi penyewaan belum tersedia.
Sewa Pakaian Adat Rp 24.388.224
Dana fantastis untuk keperluan seremonial. Sekolah diminta menjelaskan dasar alokasi tersebut.
Honor Narasumber Pembinaan Rp 18.816.000
Siapa narasumbernya dan apa kegiatan yang dilakukan?
Tagihan Listrik Rp 322.224.000 untuk 363.000 kWh
Jumlah tagihan yang sangat besar untuk ukuran sekolah menengah. Perlu audit menyeluruh.
Dengan belum adanya klarifikasi dari pihak sekolah, publik berharap Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Inspektorat segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS dan BOP di SMAN 64 Jakarta Timur.
Kami akan terus mengikuti perkembangan dan memperbarui informasi setelah mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait.