BREAKING NEWS

Mengenal Roki Panjaitan: Calon Pimpinan KY dengan Rekam Jejak Mengadili Perkara Besar


Jakarta, WartaPembaruan.co.id
– Komisi Yudisial (KY) tengah melanjutkan proses seleksi calon pimpinan (capim) untuk periode mendatang. Salah satu nama yang menonjol adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Roki Panjaitan. Rekam jejak Roki Panjaitan patut diperhitungkan, mengingat ia telah menangani sejumlah perkara besar dan krusial di Indonesia.

Roki Panjaitan menjabat sebagai Ketua PT Tanjung Karang sejak 5 Juni 2024. Sebelumnya, alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) ini juga pernah menjabat sebagai Ketua PT Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Ketua PT Gorontalo.

Selain itu, Roki memiliki pengalaman panjang di Mahkamah Agung (MA) sebagai Panitera Muda Pidana Khusus (Panum Pidsus) dari tahun 2014 hingga 2019. Selama periode tersebut, ia juga dipercaya sebagai Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor, berkolaborasi dengan ketua pansel saat itu, Artidjo Alkostar. Sebelum berkarier di MA, Roki adalah hakim tinggi di PT Jakarta.

Perkara Penting yang Ditangani Roki Panjaitan

Di luar jabatan strukturalnya, Roki Panjaitan dikenal kerap mengadili berbagai kasus "kakap" di Indonesia. Berikut adalah beberapa perkara penting yang pernah ditanganinya, dirangkum oleh DANDAPALA pada Rabu (9/7/2025):

Kasus Korupsi Jumbo:

Mengadili perkara tindak pidana korupsi Rp1,7 triliun di BNI, dengan terdakwa Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru dan Edi Santoso yang divonis penjara seumur hidup.

Mengadili perkara tindak pidana korupsi Rp1,7 triliun di BNI, dengan terdakwa Adrian Waworuntu yang juga divonis penjara seumur hidup.

Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Joko Susilo.

Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Robert Tantular dalam kasus Bank Century.

Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.

Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Bupati Kuantan Singingi periode 2016-2021, Mursini.

Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus investasi ilegal dengan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, dan Christian Salim.

Menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Ahmad Fathohah.

Kasus Terorisme dan Keamanan Negara:

Mengadili terdakwa kasus pengeboman BNI di Jakarta oleh anggota Jemaah Islamiyah (JI).

Mengadili terdakwa kasus bom JW Marriot, Jakarta.

Menjatuhkan hukuman mati kepada Rois, pelaku bom di depan Kedutaan Besar Australia.

Mengadili Joko Triharmanto, individu yang menyembunyikan tersangka teroris Noordin M. Top.

Mengadili Pepi Fernando yang merencanakan pembunuhan Presiden SBY.

Kasus Kriminal Berat Lainnya:

Mengadili kasus pembakaran dua anggota Polri oleh ribuan massa di Citeureup, Cibinong.

Mengadili kasus pembunuh bayaran dengan korban WN Malaysia di Cileungsi, yang didalangi oleh istri korban melibatkan eks anggota TNI dan anggota polisi.

Menjatuhkan hukuman mati kepada WN Senegal dalam kasus narkoba.

Mengadili kasus people smuggling WN Afghanistan ke Australia.

Kasus Pelanggaran HAM Berat dan Perdata Penting:

Mengadili perkara tindak pidana kejahatan pelanggaran HAM berat di Timor Timur dengan terdakwa Mayjen TNI Adam Damiri, mantan Gubernur Timtim Abilio Soares, dan mantan Wakil Panglima PPI Eurico Guterres.

Mengadili gugatan perdata mantan Panglima TNI Jenderal TNI Wiranto melawan dosen FISIP UI Thamrin Tamagola.

Mengadili perkara perdata Sutiyoso vs Irma Hutabarat.

Mengadili gugatan anggota PDI Perjuangan vs Megawati terkait hasil Kongres Bali.

Dengan pengalaman dan rekam jejak yang solid dalam menangani berbagai kasus kompleks dan berprofil tinggi, Roki Panjaitan menjadi salah satu figur yang patut diperhitungkan dalam seleksi pimpinan Komisi Yudisial.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image