BREAKING NEWS

Partai Buruh Kembali Ajukan Judicial Review Desak MK Hapus PT Pemilu 2029


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Partai Buruh kembali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Kali ini, gugatan yang diajukan pada Senin, 28 Juli 2025, secara khusus menyoal keberadaan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% suara sah nasional, yang diwajibkan bagi partai politik agar bisa lolos ke parlemen dalam pemilu legislatif.

Menurut Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahuddin, M.H keberadaan aturan PT 4% terbukti telah menyebabkan pemborosan besar dalam suara rakyat.

“Kami mendesak MK menghapus ketentuan ini karena pada Pemilu 2019 saja, ada 12 daerah pemilihan (dapil) yang menunjukkan lebih banyak suara rakyat terbuang sia-sia dibandingkan yang berhasil dikonversi menjadi kursi di DPR RI,” ujar Said.

Fenomena serupa kembali terjadi di Pemilu 2024, yang memperlihatkan problem struktural dalam sistem representasi.

Said menjelaskan, aturan PT 4% ini mencederai prinsip kedaulatan rakyat karena membuat jutaan suara kehilangan nilai. Contohnya di Dapil NTB I pada Pemilu 2019, hanya 29,73% suara yang terkonversi menjadi kursi, sedangkan 70,27% suara rakyat terbuang. Situasi yang lebih ekstrem bahkan terjadi di Papua Barat Daya pada Pemilu 2024, di mana suara yang terkonversi hanya 28,90%, sementara sisanya sebesar 71,10% hilang begitu saja tanpa representasi di parlemen.

Menurut kajian internal Partai Buruh berdasarkan data resmi KPU, tidak ada satu pun partai politik yang bisa memperoleh kursi terakhir jika perolehan suaranya di bawah 4% di sebuah dapil. Ini artinya, PT 4% secara nasional bukan hanya menghambat partai baru seperti Partai Buruh, tetapi juga menjadi penghalang bagi partai lama untuk bertahan. Pada Pemilu 2019, PSI dan Perindo kehilangan lima kursi secara kumulatif karena tak memenuhi PT, dan pada Pemilu 2024, PPP kehilangan 12 kursi, PSI kehilangan lima, serta Perindo kehilangan satu kursi.

Dalam petitumnya, Partai Buruh meminta MK untuk membatalkan ketentuan PT secara nasional dan menetapkan PT 0% agar seluruh suara rakyat bisa dikonversi secara adil. Namun apabila MK menilai PT tetap diperlukan, maka Partai Buruh mengajukan alternatif berupa penerapan ambang batas berdasarkan suara sah di tiap dapil, bukan secara nasional. Menurut Said, pendekatan berbasis dapil ini lebih mencerminkan semangat demokrasi dan menjamin representasi rakyat di semua daerah.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menguji empat norma dalam dua Undang-Undang, yaitu Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; serta Pasal 82 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Mereka juga menghadirkan dalil, argumentasi, dan alat bukti baru untuk mendukung permohonan agar MK mempertimbangkan kembali konstitusionalitas ambang batas parlemen tersebut.

Said Salahuddin menegaskan, Partai Buruh berharap MK dapat berpihak pada prinsip keadilan pemilu dan perlindungan terhadap suara rakyat. “Kami sadar bahwa telah ada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar PT diturunkan di bawah 4%. Namun kami ingin langkah yang lebih progresif: hapuskan saja PT secara nasional, atau terapkan berbasis dapil. Itulah satu-satunya cara agar suara rakyat tidak lagi menjadi korban sistem politik yang elitis,” tegas Said. (Azwar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image