BREAKING NEWS

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Bertempat di Kantor PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah,(Senin 1 Juli 2025).

Adapun sebelumnya pada Senin 30 Juni 2025, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah di antaranya, Rumah saudara. IKL di Jl. Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang dengan rincian: 

1 (satu) pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024.

1 (satu) pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024. Rumah Sdr. AMS di Jl. Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo. 

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan 2 (dua) barang bukti elektronik berupa handphone.

Rumah saudara CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.Tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo.

PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.

PT Multi Internasional Logistic di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.

Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, SH.,M.hum.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image