BREAKING NEWS

Siswa Jadi Korban, Big Bos Kuasa Pengelola Barang Semacam Bersih Dari Dugaan Apapun


Tanjung Jabung Timur, Waratapembaruan.co.id
- Pengadaan barang di SMKN 4 Tanjung Jabung Timur yang dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu menjadi temuan. Hingga saat ini barang yang dibutuhkan untuk menunjang belajar dan mengajar para siswa belum diganti sama sekali. 

Pengadaan barang berupa Peralatan Praktik Utama Kompetensi Keahlian Multimedia yang rencananya untuk kebutuhan belajar para siswa-siswi jurusan komputer SMKN 4 Tanjung Jabung Timur itu, kabarnya sudah disita dan dalam masa tidak dapat di gunakan untuk kegiatan belajar dan mengajar.

Paket dengan total anggaran yang mencapai 2 miliar rupiah lebih itu seperti hanya dijadikan simbol dugaan korupsi, yang diduga dikerjakan secara berjamaah lintas sektor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi hingga sekolah.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di SMKN 4 Tanjung Jabung Timur, Kamis (25/7/2025). Diduga modus penyerahan barang dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait pengadaan barang berupa Peralatan Praktik Utama Kompetensi Keahlian Multimedia tahun 2022 lalu, diterima pihak SMKN 4 Tanjung Jabung Timur oleh guru honor yang ditunjuk sebagai pengawas sarpras di SMKN 4 Tanjung Jabung Timur.

Dugaan mengkambinghitamkan tenaga kerja honorer untuk sebuah modus kejahatan. Sedangkan big bos kuasa pengelola barang inventaris sekolah semacam bersih dari dugaan apapun.

Pintu ruangan yang terkunci juga semacam memberikan jawaban jika didalam ruangan tersebut ada sebuah rahasia besar yang disembunyikan, dan diduga menjadi sarana penyimpanan barang sitaan hasil dugaan kejahatan korupsi dengan modus swakelola.

Kepala Sekolah SMKN 4 Tanjung Jabung Timur yang saat dimintai keterangan sedang ada kegiatan luar, sehingga untuk mendapatkan informasi yang tersembunyi didalam ruangan kelas Multimedia dan Tata Busana yang terkunci rapat belum didapat, yang kabarnya saat ini menjadi tempat penitipan barang sitaan berupa mesin bordir yang sudah dipasang garis polisi.

Jikalau pengadaan komputer tersebut susah disita oleh pihak berwenang, pelaksana pengadaan (penyedia) bisa jadi diwajibkan untuk mengganti komputer tersebut. Hal ini tergantung pada beberapa faktor, termasuk penyebab penyitaan, isi kontrak, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika penyitaan terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia (misalnya, terkait keaslian barang atau pelanggaran hukum), maka penyedia kemungkinan besar bertanggung jawab untuk mengganti komputer yang disita. Namun, jika penyitaan terjadi karena hal di luar kendali penyedia (misalnya, force majeure atau kesalahan pihak lain), maka tanggung jawabnya mungkin berbeda.

Kontrak pengadaan barang/jasa seharusnya mengatur secara jelas tentang tanggung jawab para pihak jika terjadi hal-hal yang tidak terduga seperti penyitaan. Jika kontrak mengatur bahwa penyedia bertanggung jawab atas segala risiko terkait barang hingga diserahterimakan, maka penyedia harus mengganti komputer yang disita, tergantung pihak sekolah untuk segera mendesak Disdik Provinsi Jambi agar komputer yang telah menjadi aset itu segera diganti dengan barang yang sesuai spesifikasinya.

Peraturan perundang-undangan mungkinn juga mengatur tentang bagaimana penanganan risiko dan klaim dalam pengadaan.

Pihak berwenang yang menyita komputer akan memberikan informasi lebih lanjut tentang alasan penyitaan dan langkah-langkah yang perlu diambil, termasuk apakah ada kewajiban penggantian dari pihak penyedia. 

Kesimpulan, Penyitaan komputer dalam pengadaan tidak secara otomatis membuat penyedia wajib mengganti, tetapi ada potensi tanggung jawab penggantian tergantung pada penyebab penyitaan, isi kontrak, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaiknya, pihak-pihak yang terlibat berkonsultasi dengan ahli hukum atau instansi terkait untuk mendapatkan kepastian hukum. 



(Dn)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image