BREAKING NEWS

Wartapembaruan Soroti Dugaan Peredaran Suku Cadang Palsu oleh Toko Sari Motor, Ko Atat: Kami Beri Kesempatan Hak Jawab

Ket Gambar : Kian Tat, atau yang akrab disapa Ko Atat. Koordinator Wilayah Warta Pembaruan Jambi (Korwil)

Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Menyikapi adanya laporan publik terkait dugaan peredaran suku cadang palsu dan pelanggaran hukum oleh Toko Sari Motor yang beralamat di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi, media Wartapembaruan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Jambi, Kian Tat, atau yang akrab disapa Ko Atat, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip jurnalisme berimbang dengan memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak terlapor.

“Kami dari Wartapembaruan selalu terbuka. Kalau memang ada klarifikasi dari pihak Toko Sari Motor, tentu akan kami tayangkan sesuai fakta yang ada,” ujar Ko Atat kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Ko Atat juga menjelaskan bahwa pemberitaan yang telah dimuat sebelumnya bukanlah tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa setiap berita yang terbit melalui media mereka selalu berdasarkan narasumber yang terpercaya dan valid.

> “Bagi saya, mustahil berita bisa tayang kalau tidak ada narasumber yang jelas. Kita berpegang pada etika jurnalistik dan prinsip profesional,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ko Atat juga mengimbau kepada masyarakat dan para pembaca untuk bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar. Ia menekankan bahwa pembaca tidak boleh langsung menghakimi sebelum semua proses dan klarifikasi berjalan secara utuh.

> “Kami berharap masyarakat bisa melihat persoalan ini secara objektif. Jika ada yang merasa dirugikan, sampaikan dengan baik. Media adalah jembatan informasi, bukan alat untuk menghakimi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ko Atat menyatakan bahwa apabila Toko Sari Motor terbukti memiliki izin resmi, tertib dalam membayar pajak, dan mematuhi aturan perdagangan yang berlaku, maka media siap memberikan dukungan pemberitaan yang membangun.

“Sekarang ini era keterbukaan dan digital. Semua transparan—baik soal aturan hukum, kewajiban perpajakan, maupun perlindungan konsumen. Jika ada pedagang yang tidak taat aturan, tentu pihak berwenang seperti Polda Jambi, Bea Cukai, Disperindag, hingga Disnaker harus segera mengevaluasi,” tutup Ko Atat.

Hingga saat ini, pihak Toko Sari Motor belum memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan dan laporan yang beredar. Wartapembaruan menegaskan bahwa pintu klarifikasi tetap terbuka lebar demi asas keadilan informasi.

---

Wartapembaruan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan semua pihak memiliki ruang bicara yang adil dan proporsional sesuai dengan prinsip jurnalistik. (MR)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image