Sekjen OPSI: Pemerintah Jawab Tuntutan Masyarakat Sipil 17 + 8 Dengan Gelontoran Dana APBN
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Tuntutan masyarakat sipil 17 + 8 disertai 7 desakan darurat ekonomi oleh 384 ekonom dijawab Pemerintah melalui stimulus ekonomi 8+4+5 dengan gelontoran dana APBN, dan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi mengganggu pendapatan iuran JKK dan JKm. Kebijakan ini pun akan semakin menurunkan ketahanan dana JKm.
Tuntutan poin ke 15, 16 dan 17 masyarakat sipil tidak dijawab jelas, termasuk Desakan ke-5 oleh 384 ekonom tidak disasar sehingga pekerja rentan tidak juga jadi sasaran stimulus 8 + 4 +5. Padahal jelas pasal 14 dan 17 UU SJSN memerintahkan Pemerintah menjamin pekerja rentan di program JKK JKm, dan sudah dijanjikan di RPJMN 2020-2024.
Demikian juga 5 program pemerintah utk pembukaan lapangan kerja lebih kepada pekerjaan informal yg hingga kini pekerja informal lalai disejahterakan pemerintah, sehingga tawaran tsb tidak terlalu diminati angkatan kerja. Pemerintah harus serius mensejahterakan pekerja informal sesuai amanat pasal 1 angka 31 UU 13/2003.
Yang prioritas dibuka adalah pekerjaan di sektor formal. Pembukaan lapangn kerja formal akan memiliki dampak positif utk terbukanya lapangan kerja informal.
Sektor yang banyak menyerap lapangan kerja adalah sektor pertanian, perikanan-kelautan, dan kehutanan, yang memang banyak dibuka utk sektor pekerjaan informal, seperti yang dijanjikan di 5 program Pemerintah.
"Nah sektor informal kan belum memiliki kepastian untuk dapat upah layak, dapat jaminan sosial, jam kerja yang baik dan K3 yang melindungi, sehingga angkatan kerja kita enggan masuk," ungkap Sekjen OPSI yang juga Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, Kamis (18/9/2025).
Menyrur Timboel, untuk menarik minat masuk ke sektor pertanian, kelautam perikanan, dan kehutanan maka upayakan pembukaan lapangan kerja di sektor tersebut secara formal.
Tentunya yang juga harus dilakukan adalah kepastian hukum bagi pekerja informal untuk mendapatkan upah layak, jaminan sosial, K3, jam kerja yg baik, dsb.
"Pemerintah harus meregulasikan hal tersebut sehingga pekerja informal mendapatkan hak konstitusionalnya seperti yang diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yaitu seluruh rakyat berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak," pungkas Timboel Siregar. (Azwar)