BREAKING NEWS

Diduga Upaya Tekanan PT DAS, Ketua Poktan Badang Ditetapkan Tersangka oleh Polres Tanjab Barat


Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id
— Aroma dugaan kriminalisasi terhadap warga desa kembali menyeruak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Badang, Dedi Ariyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/91/X/RES.1.8./2025/Reskrim, tertanggal 10 Oktober 2025.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana diatur dalam Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kasus ini disebut terjadi pada 26 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di area perkebunan kelapa sawit milik PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS), tepatnya di Afdeling IV Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat — lahan yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan tanaman kakao dan karet milik warga.

Namun, di balik langkah hukum tersebut, muncul dugaan kuat bahwa penetapan tersangka terhadap Dedi Ariyanto merupakan bentuk tekanan balik dari pihak PT DAS.

Dedi dikenal luas sebagai tokoh yang gigih memperjuangkan hak warga Desa Badang atas lahan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan tersebut.

Dugaan semakin menguat karena lahan yang disengketakan disebut tidak memiliki Warkah Sertifikat yang sah dan belum disertai penyelesaian kewajiban pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana mestinya.

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Dedi sebelumnya telah menempuh jalur hukum melawan PT DAS atas dugaan penyerobotan lahan masyarakat.

“Belum lama Dedi menggugat, malah dia yang dijadikan tersangka. Ini seperti bentuk balasan,” ujar sumber tersebut.

Surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa status tersangka tersebut mulai berlaku sejak tanggal 10 Oktober 2025.

Langkah kepolisian ini memicu sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah proses hukum terhadap Dedi murni berdasarkan bukti, atau justru merupakan bentuk tekanan korporasi terhadap warga kecil yang berani melawan.

Aktivis agraria Jambi menilai, kasus ini harus menjadi perhatian serius.

“Polres Kabupaten Tanjab Barat jangan sampai dijadikan alat perusahaan untuk membungkam perjuangan warga. Apalagi Polres merupakan bagian dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang diketuai oleh Bupati Tanjab Barat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Jika memang Dedi bersalah, buktikan secara transparan. Tapi jika ini kriminalisasi, aparat harus berhenti menjadi perpanjangan tangan korporasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) belum memberikan keterangan resmi.

Konflik lahan antara masyarakat Desa Badang dan PT DAS sendiri telah berlangsung lama dan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang adil.


(Dedi Ariyanto)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image