Kasus Sengketa Tanah di Jalan Tole Iskandar Depok Segera Berakhir: Bukti Baru Ungkap Jaringan Mafia Tanah
Depok, Wartapembaruan.co.id — Kasus sengketa tanah seluas 20.634 meter persegi di Jalan Tole Iskandar, Depok, yang telah berlangsung bertahun-tahun antara ahli waris Bolot Bin Jisan dan pihak Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus, kini memasuki babak baru. Bukti baru yang ditemukan kuasa hukum ahli waris menguak dugaan kuat adanya praktik mafia tanah di balik penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut.
Tanah yang telah dikuasai oleh keluarga Bolot Bin Jisan sejak tahun 1930 itu disebut-sebut dirampas tanpa dasar hukum oleh oknum pengurus Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus. Kuasa hukum ahli waris, Dr. Mahfut, S.H., M.H., menyebut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 93/Depok atas nama Maryati Selamat, dan selanjutnya dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 450/Depok atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus, tidak sah secara hukum.
Bukti Baru Bongkar Ketidakterdaftaran Yayasan dan Subjek Hukum
Ahli waris Bolot Bin Jisan kini memegang dua bukti penting yang memperkuat klaim kepemilikan mereka:
1. Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, yang menyatakan bahwa nama Maryati Selamat dan Alida Tirtanti tidak tercatat dalam data kependudukan resmi Kota Depok.
2. Surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, yang menegaskan bahwa Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus tidak terdaftar dalam sistem administrasi badan hukum nasional.
“Berdasarkan bukti administratif dan hukum yang kami temukan, subjek hukum atas SHM No. 93/Depok dan SHGB No. 450/Depok tidak memenuhi syarat hukum agraria di Indonesia. Pemberian hak tersebut hapus karena hukum,” tegas Dr. Mahfut, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ahli waris Bolot Bin Jisan, Senin (13/10/2025).
Dasar Hukum Penghapusan Hak Atas Tanah
Dr. Mahfut menjelaskan, pemberian hak milik atas nama Maryati Selamat telah melanggar Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki hak milik atas tanah.
Sementara itu, pemberian SHGB No. 450/Depok juga batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 UUPA dan Pasal 34–35 PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hak guna bangunan (HGB) hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Jika tidak memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun, maka hak tersebut hapus secara otomatis.
Oknum Yayasan Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa oknum pengurus Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan SHGB No. 450/Depok atas nama yayasan yang tidak memiliki legalitas badan hukum di Indonesia.
“Yayasan Carolus menggunakan dokumen yang tidak sah untuk menguasai tanah ahli waris Bolot Bin Jisan. Padahal, secara hukum hak tersebut telah gugur, dan tanah tersebut secara otomatis kembali kepada ahli waris tanpa perlu tindakan hukum lanjutan,” tegas Mahfut.
Tanggung Jawab Kementerian ATR/BPN
Pihak ahli waris juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menindaklanjuti temuan ini. Berdasarkan fakta hukum, BPN dinilai berkewajiban menyampaikan secara resmi kepada Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum atas penerbitan SHGB No. 450/Depok.
“ATR/BPN harus segera menyatakan secara terbuka bahwa pemberian SHGB No. 450/Depok adalah batal demi hukum, sekaligus memulihkan hak tanah kepada ahli waris yang sah,” ujar Mahfut menegaskan.
Penutup
Dengan ditemukannya bukti-bukti baru ini, kasus sengketa tanah di Jalan Tole Iskandar Depok tampaknya akan segera menemui titik terang. Keluarga ahli waris Bolot Bin Jisan berharap keadilan dapat ditegakkan dan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya.
(Berikut terlampir foto dokumen SHGB No. 450/Depok atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus berkedudukan di Jakarta, yang diterbitkan di atas tanah milik ahli waris Bolot Bin Jisan sejak tahun 1930.)