BREAKING NEWS
 

Kapolda Jambi Akui Mat Sanusi Langgar Undang-Undang Kepolisian, Tapi Tak Dicopot, Publik Pertanyakan Integritas Polri


Jambi, Wartapembaruan.co.id
- Pernyataan mengejutkan datang dari jajaran Polda Jambi. Melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia, pihak kepolisian akhirnya mengakui bahwa posisi AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3) yang menegaskan:

“Setiap anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau berhenti dari dinas kepolisian.”

Namun yang menjadi sorotan tajam publik, hingga kini Mat Sanusi tetap berstatus anggota Polri aktif sekaligus menjabat sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa aparat penegak hukum justru abai menegakkan hukum di internalnya sendiri?

Dalam keterangannya di depan sejumlah awak media, Kabid Humas Kombes Mulia mengakui keberadaan aturan tersebut, namun tak memberikan penjelasan tegas mengenai langkah disiplin atau proses hukum yang akan diambil terhadap Mat Sanusi.

“Memang sesuai aturan, anggota Polri yang menjabat di luar institusi harus mengundurkan diri,” ujarnya singkat, tanpa menjawab ketika ditanya soal sanksi terhadap yang bersangkutan.

Sikap diam Polda Jambi inilah yang kini memicu gelombang kritik. Sejumlah aktivis dan pengamat hukum menilai, Polri terkesan melindungi anggotanya sendiri meski jelas-jelas melanggar undang-undang.

“Kalau aparat penegak hukum saja melanggar aturan dan dibiarkan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum?” ujar seorang pemerhati hukum di Jambi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image