Kasus Sengketa Tanah di Jl. Tole Iskandar Depok: Kementerian ATR/BPN Menerima Perwakilan Dari Ahli Waris Almarhum Bolot Bin Jisan
Depok, Wartapembaruan.co.id - Belum lama ini, tepatnya tanggal 3 Oktober 2025 pukul 13.15 s.d. 14.45 WIB berlangsung audiensi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan perwakilan dari Ahli Waris Almarhum Bolot Bin Jisan. Audiensi dilaksanakan di ruang Layanan Pengaduan Kementerian ATR/BPN. Acara audiensi dipandu oleh Humas Kementerian ATR/BPN. Kesempatan pertama adalah paparan Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Bolot Bin Jisan, Dr. Mahfut, S.H., M.H.; yang pokok isinya menjelaskan bahwa lahirnya SHM No. 93/Depok atas nama MARYATI SELAMAT yang diterbitkan di atas tanah milik ahli waris Almarhum Bolot Bin Jisan, yang terletak di Jl. Tole Iskandar adalah cacat administrasi. Pasalnya, subyek hukum atas nama MARYATI SELAMAT ternyata adalah nama yang tidak pernah ada dan atau nama yang fiktif.
SHM No. 93/Depok tersebut telah dilepaskan menjadi SHGB No. 450/Depok atas nama Yayasan
Kependidikan Keperawatan Santa Corolus, berkedudukan di Jakarta. Lahirnya SHGB No. 450/Depok tersebut adalah cacat administrasi, karena ternyata subyek hukum atas nama
Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Corolus, berkedudukan di Jakarta, adalah nama yang tidak pernah ada dan atau nama yang fiktif. Selain itu, kesalahan yang sangat fundamental adalah, tanpa dibalik nama terlebih dahulu kepada ahli waris MARYATI SELAMAT, SHM No. 93/Depok langsung dibalik nama menjadi atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Corolus, berkedudukan di Jakarta. Selain itu, data yang digunakan lahirnya SHGB No. 450/
Depok adalah menggunakan data yang dipalsukan.
Suasana audiensi sempat diwarnai silang pendapat.
Bahwasannya Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Kasubdit Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian ATR/BPN awalnya berpegangan pada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan adanya regulasi ketentuan yang mengatur setelah 5 (lima) tahun terhadap sertipikat tidak dapat digugat. Akan tetapi oleh Kuasa hukum ahli waris, Dr. Mahfut, SH., M.H. telah diberikan tanggapan bahwa seluruh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak ada yang dimenangkan oleh Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus dan regulasi mengenai ketentuan yang mengatur setelah 5 (lima) tahun terhadap sertipikat tidak dapat digugat tidak dapat diterapkan terhadap perolehan hak dengan itikad yang tidak baik.
Dalam kesempatan yang sama Kasubdit Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kementerian ATR/BPN sangat berterimakasih atas paparan yang disampaikan oleh Kuasa
Hukum ahli waris, Dr. Mahfut, S.H., M.H. Kami sangat prihatin melihat kenyataan ini dan mohon waktunya untuk berkoordinasi dengan jajaran teknis di lingkungan Kementerian
ATR/BPN dan dengan segera meminta kuasa hukumnya untuk mengirimkan bukti-bukti surat sebagaimana yang dipaparkan tadi. Supaya segera dijawab apa yang menjadi tuntutan dari para ahli waris Almarhum Bolot Bin Jisan. Pada saat penyampaian paparan tersebut, suasana audiensi bergemuruh tepuk tangan dari peserta audiensi.
Hal yang menggembirakan dalam waktu 1 (satu) bulan insyaallah akan segera ada jawaban sesuai harapan para ahli waris.
Sebelum ditutup Dr. Mahfut, S.H., M.H. menegaskan, jika SHGB No. 450/Depok atas nama Yayasan
Kependidikan Keperawatan Santa Corolus tersebut, oleh Kementerian ATR/BPN dinyatakan SHGB yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Maka tidak ada yang keberatan atau tidak ada gugatan di kemudian hari.
Karena subyek hukum Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Corolus, berkedudukan di Jakarta, adalah tidak pernah ada/fiktif.
Di sisi lain oknum Pengurus Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus yang selama ini mengklaim sebagai pihak yang berhak atas obyek tanah tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan subyek hukum Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Corolus, berkedudukan di Jakarta. Faktanya, saat melakukan eksekusi terhadap tanah milik ahli waris dengan cara preman merampas tanpa melalui prosedur eksekusi yang berlaku.
Fakta lain, ternyata Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) tidak pernah melakukan pembayaran atas tanah yang disengketakan. Hal itu terbukti berdasarkan akta jual beli No. 42 atas nama MARYATI SELAMAT selaku pewaris/penjual dan Maria Imaculata Soeprapti Muljana selaku pembeli adalah nama yang tidak pernah ada dan atau nama yang fiktif.
Berbagai kesempatan tanpa dasar hukum, oknum Pengurus Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus menyebutkan Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Corolus, berkedudukan di Jakarta telah berganti nama menjadi Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) adalah menyesatkan publik.
Faktanya, Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus disebut YPKC, didirikan sejak Tahun 1985, disahkan berdasarkan Akta
Notaris Winarti Lukman, S.H. Nomor 14 tertanggal 16 April 1985 (bukan menggantikan Nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Corolus).


