Delapan Serikat Pekerja Sektor Keuangan Bersatu, APJK Siap Perjuangkan Regulasi Berkeadilan
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Delapan (8) organisasi serikat pekerja dari berbagai institusi jasa keuangan resmi mendeklarasikan terbentuknya Aliansi Pekerja Jasa Keuangan (APJK) dalam sebuah acara yang berlangsung di Wisma Kemenag Jl. Jaksa Jakarta Pusat, Minggu (16/11).
Deklarasi ini menjadi tonggak baru dalam upaya memperkuat posisi tawar pekerja sektor perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya di tengah dinamika industri yang kian kompleks.
Acara deklarasi yang dihadiri oleh perwakilan pengurus pusat dan daerah dari masing-masing serikat pekerja berlangsung hangat namun penuh keseriusan.
Kedelapan Serikat Pekerja itu adalah Serikat Pekerja Jasa Keuangan (SPJK), Serikat Karyawan Permata Bank (SiKAP), Serikat Pekerja Danamoners, Serikat Pekerja BCA Bersatu, Serikat Pekerja Bank Perkreditan Rakyat (SPBPR), Serikat Pekerja J-Trust Bank (SPJB), Serikat Pekerja Allianz Life dan Serikat Pekerja OCBC NISP.
Para delegasi sepakat bahwa perlunya wadah bersama menjadi semakin mendesak seiring perubahan regulasi, digitalisasi layanan, serta meningkatnya tekanan terhadap pekerja di industri keuangan.
Dalam pernyataan resmi yang dibacakan bersama, para pimpinan organisasi menegaskan bahwa APJK hadir menjadi persatuan perjuangan kelas pekerja sektor keuangan yang solid, sebagai ruang kolaborasi, advokasi, dan penguatan kapasitas pekerja di seluruh sektor jasa keuangan.
Aliansi ini dapat menjadi jembatan komunikasi antara pekerja, pemerintah, otoritas keuangan, serta pelaku industri dalam memperjuangkan praktik ketenagakerjaan yang berkeadilan.
Prana Rifsana, Ketua Umum SPJK sebagai salah satu delegasi menyampaikan bahwa aliansi ini bukan sekadar simbol persatuan, tetapi sebuah langkah strategis menghadapi tantangan globalisasi dan transformasi digital.
“Pekerja jasa keuangan menghadapi tekanan yang terus meningkat, mulai dari perubahan model bisnis, target yang makin menantang, hingga isu kesejahteraan dan perlindungan kerja. Melalui APJK, kami ingin memastikan suara pekerja tidak hanya terdengar, tetapi juga menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan,” ujarnya.
Perwakilan peserta deklarasi juga menekankan bahwa APJK akan memprioritaskan memperjuangkan Undang Undang Tenaga Kerja yang baru pasca kemenangan Uji Materiil UU Ciptakerja di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Partai Buruh.
Adapun tujuan utama dibentuknya APJK adalah :
- Memperkuat solidaritas dan sinergi antar serikat pekerja di sektor jasa keuangan;
- Meningkatkan bargaining position advokasi dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Industri Jasa Keuangan;
- Mendorong dialog sosial yang konstruktif antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan;
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perjuangan kolektif dalam kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial;
- Menjadi mitra strategis dalam Pembangunan ekonomi nasional yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.
- Membangun komunikasi efektif sesama sektor jasa keuangan dalam meningkatkan kualitas Perjanjian Kerja Bersama masing masing.
Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan piagam deklarasi oleh delapan organisasi serikat pekerja yang hadir, disertai komitmen bersama untuk membangun gerakan pekerja jasa keuangan yang solid, modern, dan responsif terhadap tantangan masa depan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ilhamsyah sebagai Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Sebagai peninjau, Ilhamsyah menyampaikan bahwa "Perjuangan Membuat Undang Undang Tenaga Kerja yang baru sebagaimana amanah keputusan MK nanti merupakan pertarungan kelas sesungguhnya sehingga perlu diberikan pemahaman kepada semua kelas pekerja di sektor jasa keuangan".
Dengan terbentuknya APJK, sektor jasa keuangan Indonesia kini memiliki wadah koordinasi dan perjuangan baru yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan pekerja sekaligus berkontribusi pada stabilitas dan keberlanjutan industri keuangan nasional.
Prana menambahkan bahwa APJK terbuka lebar kepada organisasi serikat pekerja manapun di sektor jasa keuangan, jadi siapapun yang ingin bergabung dipersilahkan. (Azwar)

