BREAKING NEWS

Kebijakan Wali Kota Jambi Dinilai Cacat Hukum, Legislator Dinilai Hanya Cari Panggung, Desakan Bentuk Pansus Menguat


Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Kebijakan Wali Kota Jambi kembali menuai sorotan setelah dinilai bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan layak ditinjau ulang.

Seorang politikus yang mengklaim menjalankan fungsi kontrol lembaga legislatif turut melontarkan kritik keras. Namun, pernyataannya justru dinilai publik hanya sebagai aksi mencari panggung politik, bukan upaya nyata menegakkan hukum.

Pengamat menilai, anggota dewan semestinya tidak berhenti pada retorika, melainkan berani mengambil langkah konkret, termasuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, tidak ada aturan hukum yang melarang legislator melaporkan tindakan yang diduga sebagai pelanggaran atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah.

Langkah hukum dianggap penting untuk mencegah kembali munculnya paradigma buruk terhadap PDAM Tirta Mayang, yang sebelumnya sempat dituding sebagai ladang praktik koruptif. Tindakan tegas diperlukan agar jabatan direksi PDAM tidak lagi dipandang sebagai objek perebutan kekuasaan.

Sumber internal menilai akar persoalan seleksi direksi PDAM Tirta Mayang bukan sekadar soal teknis, tetapi menyangkut kredibilitas dan akuntabilitas Pemerintah Kota Jambi. Karena itu, sikap tegas DPRD diperlukan agar Pemkot Jambi tidak kembali dicap sebagai rezim penguasa “otak udang” yang mengabaikan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih.

Publik kini menunggu keberanian legislatif untuk bertindak — bukan hanya berbicara.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image