BREAKING NEWS

Konsep UM 2026 Versi Menaker Pro Pengusaha Perlebar Disparitas Upah, Buruh Siap Turun ke Jalan


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh PB mengajukan tiga opsi angka kenaikan upah minimum. Pertama, kenaikan 6,5 persen, kedua 7,77 persen, dan kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, ternyata dari data BPS yang telah dirilis, diumumkan dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan September 2025 didapat angka inflasi 2,86 persen dan angka pertumbuhan ekonomi 5,04 persen. 

"Dengan indeks tertentu 1,0 dan merujuk angka inflasi serta angka pertumbuhan ekonomi yang telah dirilis oleh BPS di atas, maka didapat nilai kenaikan upah minimum 2026 = 2,86% + (1,0 x 5,04%) = 7,9%," ujar Said Iqbal.

Dengan demikian, angka moderat yang bisa ditawarkan untuk perundingan kenaikan upah minimum adalah 6,5% sampai dengan 7,9%.

KSPI dan Partai Buruh menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang memuat angka indeks tertentunya adalah 0,2 hingga 0,7 dengan alasan Menaker menyampaikan adanya disparitas upah antar daerah. 

Alasan pertama, dengan range atau interval indeks tertentu 0,2 hingga 0,7 justru akan memperlebar disparitas upah antara upah padat karya (labour intensif) dengan upah pekerja di sektor industri padat modal (capital intensif).

"Atas desakan organisasi pengusaha (Apindo) maka kepala daerah akan memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,2 untuk industri padat karya dan atas permintaan buruh industri padat modal akan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,7," lanjutnya.

Dengan demikian dapat dilihat kenaikan upah minimum pekerja di industri padat karya (seperti tekstil, garmen, percetakan, makanan, minuman, jasa perdagangan, farmasi, rumah sakit, dll) akan mendapatkan kenaikan upah minimum sebesar 2,86% + (0,2 x 5,04%) = 3,87%.

Sedangkan industri padat modal (otomotif, elektronik, pertambangan, perbankan, dll) akan mendapatkan kenaikan upah minimum sebesar  2,86% + (0,7 x 5,04) = 6,39%

Said Iqbal menegaskan, dari angka di atas terlihat, disparitas upah pekerja sektor otomotif dan elektronik dua kali lipat upah pekerja sektor tekstil dan garmen. Jadi angka 0,2 hingga 0,7 justru memperlebar disparitas upah, sehingga yang dibutuhkan agar disparitas upah tidak makin melebar adalah satu angka kenaikan upah minimum (yaitu opsi 6,5%, 7,77%, 7,9% dan 8,5%) yang harus diputuskan oleh pemerintah.

Kedua, kepala daerah yang kab/kota dan provinsinya jauh dari ibukota Jakarta atau jauh dari ibukota provinsi, atau kawasan industrinya sedikit, maka akan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,2, sedangkan wilayah yang kota industri nya banyak atau dekat dengan ibukota provinsi maka kepala daerahnya cenderung menggunakan indeks tertentu sebesar 0,7. 

"Dengan demikian dapat dilihat justru disparitas upah makin melebar bukan makin mengecil," tegas Iqbal.

Misal upah pekerja di Pacitan dan Blitar akan makin melebar dibanding upah di Surabaya dan Sidoarjo, begitu pula daerah lainnya. Oleh karena itu, untu menjaga disparitas yang konstan hanya dibutuhkan single angka kenaikan upah minimum. Bukan interval indeks tertentu yang lebar, sebagaimana single kenaikan upah minimum yang telah diputuskan oleh bapak Presiden Prabowo Subianto untuk Upah Minimum 2025 yang lalu.

Ketiga, dalam Konvensi ILO No 131, tentang upah minimum dikenal ada dua kategori penetapan upah minimum. Satu, single upah minimum, hanya di tingkat nasional. Yang artinya dalam satu negara besaran upah minimumnya sama, misal di Brasil dan Vietnam. 

Di Indonesia ada juga single upah minimum nasional, yaitu berlaku utk PNS/ASN, di seluruh daerah di Indonesia upah PNS/ASN adalah sama.

Selain itu, upah minimum regional. Yang artinya tiap provinsi atau kab/kota dalam satu negara maka upah minimumnya berbeda-beda sesuai nilai kebutuhan hidup di regional/ daerah masing-masing 

Misal, upah minimum di Tokyo berbeda dengan upah minimum di Hokkaido, upah minimum di Jakarta berbeda dengan dengan upah minimum di Bandung.

"Dengan demikian Indonesia yang menganut penetapan upah minimum berdasarkan regional bisa dipastikan akan muncul disparitas upah, sesuai nilai kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Dengan demikian karena tidak bisa dihindari adanya disparitas upah, maka hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah menjaga konstanta disparitas upah, membangun roadmap atau peta jalan zonasisasi industri antara industri padat karya dengan industri padat modal, dan yang terakhir merubah definisi item kebutuhan hidup layak di Indonesia.

Sebut saja, saat ini banyak item kebutuhan hidup layak yang sebenarnya sama nilainya di seluruh Indonesia (seperti harga sekali makan di warteg, harga BBM, harga cicilan rumah, harga kebutuhan alat mandi, harga alas kaki, biaya pendidikan, dll semuanya bernilai sama) maka seharusnya tidak ada disparitas upah antar daerah karena hampir semua item biaya hidup bernilai sama di setiap daerah 

Oleh karnaa itu, KSPI dan Partai Buruh menolak keras RPP Pengupahan yang dibuat oleh Menaker dengan memaksakan kehendak dan pro pengusaha. Dan bila dipaksakan secara sepihak oleh Menaker, maka Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) termasuk KSPI akan melakukan demonstrasi.

Pertama, aksi besar di seluruh Indonesia serempak yang melihat puluhan ribu buruh. Di Jakarta aksi akan dipusatkan di DPR RI atau Istana. Aksi ini akan dilakukan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman kenaikan upah minimum jika ditetapkan sepihak oleh Menaker.

Kedua, mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh di 300 kab/kota dan lebih dari 5 ribu pabrik stop produksi. Aksi ini menggunakan mogok nasional dengan menggunakan dasar hukum UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, bilamana Menaker tidak mau mendengar usulan buruh. 

"Aksi besar dan mohon nasional yang dilakukan oleh buruh dilakukan secara konstusional, damai, anti kekerasan, anti anarkis, dan terlebih dahulu memberi tahu kepada aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Said Iqbal. (Azwar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image