BREAKING NEWS

Siapa Pelaku Mafia Tanah di Jl. Tole Iskandar Depok?


Depok, Wartapembaruan.co.id
- Sekitar bulan April 2021 telah terjadi tindak pidana perampasan obyek tanah milik ahli waris Bolot Bin Jisan seluas 20.634 M2 terletak di Jl. Tole Iskandar yang dilakukan oleh kuasa hukum Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) atas nama VMF. DWI RUDATIYANI S., dkk. Akibat peristiwa tersebut korban dari ahli waris Bolot Bin kehilangan tempat tinggal kehilangan mata pencarian dan 3 (tiga) orang anggota keluarga meninggal dunia atas nama Ny Anna Libraningati, Ny Sri Suhyati dan Tuan Gesang Soemarno. Sedangkan Pelaku oknum pengurus Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) telah mendapat keuntungan sebesar Rp 40 M dari Pengembang jual beli tanah hasil rampasan tanah tersebut. Peristiwa perampasan diawali dengan pemalsuan Sertipikat, Pemalsuan Akta Otentik, dan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tentang Pemalsuan Sertipikat

Bahwa yang menjadi dasar untuk merampas tanah milik ahli waris Bolot Bin Jisan adalah   lahirnya sertipikat yang diterbitkan diatas tanah milik ahli waris Bolot Bin Jisan  yaitu SHM No. 93 tanggal 2 Maret 1985 atas nama MARYATI SELAMAT yang dilepaskan berdasarkan akta Jual Beli No. 42 tanggal 17 April 1993 menjadi SHGB No. 450/Depok atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Corolus. Faktanya subyek hukum SHM No. 93 tanggal 2 Maret 1985 dan subyek hukum SHGB No. 450/Depok adalah sebagai berikut:

Subyek hukum atas nama MARYATI SELAMAT dalam SHM No. 93 adalah nama yang tidak pernah ada dan atau nama yang fiktif.

Subyek hukum dalam SHGB No. 450/Depok atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Corolus adalah nama yang tidak pernah ada dan atau nama yang fiktif.

Subyek hukum SHGB No. 450/Depok atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Corolus, tidak ada hubungannya dengan Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) sebagai pelaku perampasan tanah

Berikut ini foto gambar SHGB No. 450/Depok atas namaYayasan Kependidikan Keperawatan Santa Corolus.


Publik Supaya Ikut Paham

Mungkin saja publik masih belum paham bahwa selama ini untuk melancarkan aksinya, oknum pengurus Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) telah menggunakan 3 (tiga) nama Yayasan yang sengaja namanya dimirip-miripkan, yaitu:


Catatan :

Dengan adanya nama Yayasan yang dimirip-miripkan tersebut telah banyak pihak yang tertipu/terkelabui, baik instansi Pemerintah seperti Pemda Depok dan Pemerintahan Jawa Barat, maupun instansi swasta seperti pengembang, penyidik Polri, termasuk Lembaga Peradilan.

Tentang Pemalsuan Akta Otentik

Bahwa akta Jual Beli No. 42 tanggal 17 April 1993 menjadi dasar peralihan dari SHM No. 93 atas nama MARYATI SELAMAT beralih menjadi SHGB No. 450/Depok atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Corolus, antara ahli waris MARYATI SELAMAT, yaitu Tuan Insinyur Tjahjadi Djajaatmadja, dkk. SELAKU PENJUAL dengan Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (Y.P.K.C) yang diwakili oleh  Nyonya Doktoranda Maria Imaculata Soeprapti Muljana SELAKU PEMBELI (Ketua Panitia Pengembangan Pendidikan Tinggi Keperawatan Sint Carolus) SELAKU PEMBELI yang mendapat persetujuan dari Tuan Rafael Kristoforus Abdisa, jabatan Bendahara II dan Nyonya Imelda Hoddy Sarjana Kesehatan Masyarakat, jabatan sekretaris I Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (Y.P.K.C). ditetapkan 

Harganya sebesar Rp 937.670.000,-( Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Fakta hukumnya sebagai berikut :

Subyek hukum atas nama Wanita MARYATI SELAMAT selaku pewaris adalah nama yang tidak pernah ada atau nama yang fiktif.

Tidak ada pembayaran jual beli tanah  sebesar Rp 937.670.000,-( Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) karena subyek hukum atas nama Nona Alida Tirtanti (dahulu bernama Tjia Alida) SELAKU PENJUAL dengan porsi 10% ternyata nama yang tidak pernah ada dan atau nama yang  fiktif.

Subyek hukum atas nama Nyonya Doktoranda Maria Imaculata Soeprapti Muljana SELAKU PEMBELI tidak pernah ada dan atau nama yang fiktif.

Subyek hukum atas nama Tuan Rafael Kristoforus Abdisa dan Nonya Imelda Hoddy Sarjana Kesehatan Masyarakat selaku yang memberikan persetujuan dari Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (Y.P.K.C) ternyata nama yang tidak pernah ada dan atau nama yang fiktif.


Catatan :Akta Jual Beli No. 42 tanggal 17 April 1993 tersebut di atas tidak ada hubungannya dengan Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus

Tentang Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap:

Putusan perkara No: 168/PDT/G/1996/PN.BGR Jo Putusan perkara No: 670 PK/Pdt/2016 yang berkekuatan hukum tetap  adalah  dianatara salah satu dasar yang digunakan oleh oknum pengurus Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus melakukan perampasan  tanah milik ahli waris Bolot Bin Jisan: fakta hukumnya Putusan berkekuatan hukum tetap, perkara No: 168/PDT/G/1996/PN.BGR Jo Putusan perkara No: 670 PK/Pdt/2016, tersebut ternyata tidak ada hubungannya dengan Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus. 

Selain itu  subyek hukum atas nama NY. M.I.S MULJANA, S.E. selaku pemberi kuasa mengajukan gugatan Perkara No 168/PDT/G/1996/PN.BGR adalah nama yang tidak pernah ada dan atau nama yang fiktif.


Berikut ini tabel penjelasan Subyek Hukum Sebagaimana Yang Tertuang dalam  SHGB No. 450/Depok, Akta Jual Beli No. 42 tanggal 17 April 1993  dan  Putusan perkara No: 168/PDT/G/1996/PN.BGR 


Catatan:Tabel diatas  menunjukan subyek hukum tersebut tidak ada hubungannya  dengan Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus.

Tentang Kebohongan Publik

Selama ini oknum pengurus Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) melalui Medsos menyebarkan berita ke tengah masyarakat laus, bahwa obyek tanah hasil rampasan dari ahli waris Bolot Bin Jisan yang terletak di Jl. Tole Iskandar akan dibangun Kampus Akademi Perawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus, akan tetapi pernyataan tersebut adalah menyesatkan.  Faktanya oleh oknum pengurus Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) obyek tanah tersebut ternyata dialihkan kepada pengembang untuk dibangun perumahan dan ruko, yang mana pihak pengembang sendiri sudah melakukan pembayaran secara bertahap kurang lebih sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah)

Tentang Jual Beli

Menurut pendapat Kuasa Hukum ahli Waris Bolot Bin Jisan Dr. Mahfut,S.H., M.H. menyebutkan bahwa Jual Beli atas obyek tanah hasil merampasan  dari  ahli waris Bolot Bin Jisan  yang terletak di terletak di Jl. Tole Iskandar antara Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus SELAKU PENJUAL dengan Pengembang  SELAKU PEMBELI yang mana pihak pengembang sudah membayar secara bertahap kurang lebih sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 5  UU No. 16 Tahun  2001 tentang Yayasan menyebutkan bahwa “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan”. 

Pasal 70 masih dengan UU yang sama ayat (1) menyebutkan Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 26 masih dengan UU yang sama ayat (1) menyebutkan Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. 

 Ayat (2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari : 

a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; 

b. wakaf; 

c. hibah;

d. hibah wasiat; dan 

e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau     peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

ayat (3) menyebutkan Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan. 

ayat (4) menyebutkan Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

Penutup

Berdasarkan Bukti Baru yang ditemukan kedudukan hukum Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) ternyata tidak memiliki bukti apapun terkait dengan obyek tanah yang   terletak di Jl. Tole Iskandar milik ahli waris Bolot Bin Jisan. Sehubungan hal tersebut dalam waktu dekat ahli waris Bolot Bin Jisan  akan segera mengambil kembali tanah tersebut.  Dan jika ternyata ada pihak mana saja yang berusaha menghambat dan atau menghalangi, maka dapat dikualifikasikan sebagai penyertaan pelaku tindak pidana kejahatan perampasan obyek tanah yang tentunya akan ikut diproses sesuai hukum yang berlaku, tegas Dr. Mahfut,S.H., M.H.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image