Warga Sunter Jaya Kepung BPN Jakut, Desak Blokir Tanah Dicabut
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Ribuan warga Sunter Jaya memadati Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Utara pada Rabu, 26 November 2025, untuk memprotes pemblokiran sertifikat tanah di tujuh RW yang telah berlangsung sejak 2022. Aksi yang diikuti lebih dari 2.000 warga itu dilakukan karena BPN disebut menghentikan seluruh pelayanan pertanahan, setelah menyampaikan bahwa lebih dari 5.000 bidang tanah di kawasan tersebut masuk dalam klaim aset Kodam Jaya.
Perwakilan warga, Ida Mahmuda, mengatakan pemblokiran tersebut membuat masyarakat tidak bisa melakukan transaksi jual beli, penggantian nama sertifikat, hingga pengajuan pinjaman bank yang selama ini menjadi tumpuan modal usaha. “Kami hanya menuntut satu hal, buka blokir. Sertifikat kami asli dan sah, tapi diblokir sehingga kami tidak bisa mengurus apa pun,” ujar Ida.
Ida menambahkan, kondisi ini telah menghambat banyak warga, terutama para pelaku usaha kecil yang menggantungkan modal pada agunan tanah. Warga baru mengetahui pemblokiran itu ketika BPN menyebut adanya klaim dari Kodam Jaya terhadap lahan mereka.
Di tengah demonstrasi, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, turun langsung menemui massa. Ia membenarkan adanya pemblokiran yang dilakukan karena klaim aset Kodam Jaya, dan menyerahkan surat kesepakatan yang menjadi respons resmi BPN terhadap tuntutan warga. Dalam kesepakatan itu, BPN Jakut berjanji akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN DKI Jakarta serta Kementerian ATR/BPN, serta mengupayakan pembukaan blokir sertifikat tanah warga dalam waktu maksimal satu minggu.
