BREAKING NEWS
 

Natal Ditolak, Jemaat HKBP Cikarang Dipaksa Ibadah di Hotel


Cikarang, Wartapembaruan.co.id
  - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA bersama Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia melakukan pendampingan hukum terhadap jemaat HKBP Cikarang terkait pelaksanaan ibadah Natal 2025 yang digelar di Lakeside Tel Cikarang, Rabu (24/12/2025). Pendampingan ini merupakan respons cepat atas tindakan persekusi dan intoleransi yang dialami jemaat pada 17 Desember 2025 lalu.

Pada peristiwa sebelumnya, jemaat HKBP Cikarang mengalami penolakan, tekanan, serta intimidasi verbal dari sekelompok masyarakat yang menentang pelaksanaan ibadah Natal di Rumah Doa. Situasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus melanggar hak konstitusional warga negara dalam menjalankan kebebasan beragama dan beribadah.

"Penolakan terhadap ibadah Natal ini tidak hanya menciptakan rasa tidak aman bagi jemaat, tetapi juga merupakan pelanggaran nyata terhadap hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi," ujar Rediston Sirait, anggota Tim LBH GEKIRA yang ditugaskan langsung oleh Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn. Penugasan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kelembagaan LBH GEKIRA dalam memastikan hak konstitusional jemaat HKBP Cikarang terlindungi.

Guna memastikan ibadah Natal tetap dapat dilaksanakan secara aman dan kondusif, jemaat HKBP Cikarang melalui koordinasi dengan Staf Khusus Menteri Agama RI akhirnya menggunakan lokasi alternatif di Hotel Lakeside Tel Cikarang untuk jangka waktu dua bulan ke depan, sambil menunggu proses dialog dan mediasi berjalan.

Dalam pelaksanaan ibadah Natal tersebut, hadir sejumlah unsur terkait, di antaranya Pengurus Pusat GEKIRA, Tim LBH GEKIRA, rombongan Staf Kementerian Agama RI, Kapolsek Sukasari, unsur TNI Babinsa, FKUB, serta perwakilan Pemerintah Daerah melalui Camat Serang Baru. Kehadiran lintas unsur ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan tertib, damai, dan kondusif.

"Ibadah Natal jemaat HKBP Cikarang dapat berlangsung dengan aman dan penuh sukacita meskipun dilaksanakan di lokasi alternatif. Kami memberikan jaminan bahwa ibadah dapat terus berjalan sembari proses negosiasi dan mediasi antarwarga dilaksanakan," kata Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugug Gumelar.

LBH GEKIRA mencatat sejumlah bentuk persekusi yang dialami jemaat, antara lain penolakan terbuka terhadap ibadah Natal, tekanan psikologis, serta ancaman dan penghalangan yang berpotensi mengganggu keamanan. Atas dasar itu, LBH GEKIRA melakukan inventarisasi fakta, koordinasi dengan aparat keamanan, pendampingan lapangan, serta mendorong pemerintah daerah menjalankan kewajiban konstitusionalnya tanpa diskriminasi.

"Ibadah Natal ini adalah hak warga negara. Negara wajib hadir dan memastikan tidak ada intimidasi ataupun tekanan terhadap kelompok minoritas beragama," tegas Rediston Sirait.

LBH GEKIRA juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif mencegah dan menindak tindakan intoleransi, meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada jemaat HKBP Cikarang, memperkuat edukasi toleransi di masyarakat, serta membantu percepatan proses perizinan (PBG) rumah ibadah HKBP Cikarang.

Pendampingan ini merupakan wujud nyata komitmen LBH GEKIRA di bawah kepemimpinan Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn dalam menjaga nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman Indonesia.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image