BREAKING NEWS
 

Tak Ingin Hotel Berhenti Beroperasi, SPR Perpanjang Kerja Sama dengan Lippo


PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id
— Kontrak kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta Pekanbaru yang telah berjalan selama 25 tahun resmi berakhir pada 1 Januari 2026. 

Untuk memastikan operasional hotel tetap berlanjut, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menggandeng PT Lippo Karawaci Tbk sebagai mitra pengelola.

Perpanjangan kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian bernomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dan 080/LGL-AGR/LK/XII/2025. 

Dokumen itu ditandatangani Direktur Utama PT SPR Ida Yulita Susanti bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Marlo Budiman serta Direktur Marshal Martinus T di Jakarta, pada Selasa, 23 Desember 2025.

Dalam dokumen perjanjian disebutkan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kemitraan sebelumnya. Masa perpanjangan pengelolaan Hotel Arya Duta Pekanbaru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Objek kerja sama mencakup lahan seluas 21.370 meter persegi yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 34, Kelurahan Simpang Empat, Kota Pekanbaru. 

Lahan tersebut berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 31 dan merupakan aset milik PT SPR yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Arya Duta Pekanbaru.

Dalam skema kerja sama ini, PT SPR bertindak sebagai pemilik sah lahan, sementara PT Lippo Karawaci Tbk berperan sebagai mitra swasta yang mengelola aset properti dan real estat tersebut.

Kesepakatan terbaru ini juga ditegaskan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 55 tertanggal 17 September 1993 yang dibuat di hadapan Notaris Singgih Susilo. 

Seluruh ketentuan dan syarat dalam perjanjian awal dinyatakan tetap berlaku dan mengikat, kecuali yang diatur secara khusus dalam addendum terbaru.

Direktur Utama PT SPR Ida Yulita Susanti mengatakan, perpanjangan kerja sama ini dilakukan untuk mengisi masa transisi setelah berakhirnya kontrak lama, sembari menyiapkan skema kerja sama baru dengan mitra pengelola berikutnya.

“Ini merupakan proses yang sudah kami laksanakan sebagai laporan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau pada 2 Desember 2025 lalu,” ujar Ida di Pekanbaru, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Ida menuturkan, setelah dikukuhkan sebagai Direktur Utama PT SPR pada 21 Agustus 2025, pihaknya membentuk tim peralihan kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta pada 1 September 2025. 

Tim tersebut bertugas memastikan kelangsungan operasional hotel serta memberikan kepastian hukum bagi BUMD selama masa transisi.

Dalam proses tersebut, SPR juga menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menghitung nilai aset dan meninjau kelayakan bisnis agar perusahaan daerah tidak dirugikan.

Ke depan, SPR membuka peluang kerja sama dengan mitra baru untuk pengelolaan Hotel Arya Duta Pekanbaru. 

Dalam konsep yang disiapkan, calon mitra diharapkan berinvestasi sekitar Rp50 miliar untuk renovasi dan peningkatan kelayakan hotel.

“Dengan konsep baru yang lebih modern dan kekinian, Hotel Arya Duta Pekanbaru diharapkan tampil dengan wajah baru serta memberikan kenyamanan bagi pengunjung,” kata Ida. 

Ia menambahkan, konsep tersebut juga mencakup penyediaan berbagai fasilitas berstandar bintang lima. ***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image