BREAKING NEWS

20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Sebanyak 20 orang hakim dari berbagai lingkungan peradilan mengikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi yang diselenggarakan melalui kerja sama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Hotel Mercure, Jakarta.

Pelatihan ini digelar sebagai respons atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif pada 2 Januari 2026, khususnya terkait pasal-pasal yang bersinggungan dengan kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pelaksana Tugas Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI, Syamsul Arief, dalam sambutannya saat membuka pelatihan menegaskan bahwa perubahan hukum pidana nasional menuntut kesiapan dan pemahaman yang lebih komprehensif dari para hakim.

“Berlakunya KUHP baru menuntut pemahaman yang utuh. Hakim tidak hanya berfungsi menegakkan hukum, tetapi juga sebagai penjaga konstitusi,” ujar Syamsul Arief.

Ia menambahkan, perkara-perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi selalu menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung relasi antara negara dan warga negara.

“Putusan terkait kebebasan berekspresi selalu menarik perhatian, tidak saja di level eksternal, tetapi juga di internal lembaga peradilan,” lanjutnya.

Syamsul Arief juga menekankan bahwa peserta pelatihan dipilih melalui proses seleksi yang ketat, sehingga diharapkan mampu mendorong diskusi yang mendalam dan kritis selama pelatihan berlangsung.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas hakim dalam menghadapi dinamika hukum pidana yang baru.

“Tingkatkan kompetensi agar cadas, cerdas, dan berintegritas,” tegasnya.

Pelatihan ini turut menghadirkan Todung Mulya Lubis, Wakil Ketua Dewan Pembina LeIP, sebagai pembicara kunci. Dalam keynote speech-nya, Todung menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan elemen fundamental dalam negara demokrasi dan tidak dapat dipisahkan dari prinsip negara hukum.

“Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi. Hak ini tidak diberikan oleh negara, karena ia melekat sejak manusia dilahirkan,” ujar Todung.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan sekadar hak warga negara, melainkan hak asasi manusia.

“It’s not about citizen rights, it’s about human rights,” tegasnya.

Todung juga mengingatkan bahwa meskipun KUHP baru membawa pembaruan, masih terdapat sejumlah pasal yang berpotensi mengancam ruang kebebasan berekspresi.

“Beberapa ketentuan dalam KUHP baru masih bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan berpotensi mempersempit ruang kebebasan berekspresi jika tidak diterapkan secara hati-hati,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LeIP, M. Tanziel Aziezi, menyoroti pentingnya peran hakim dalam memastikan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru tetap sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

“KUHP dan KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan membawa banyak perubahan. Tantangannya adalah memastikan penerapannya tidak menyimpang dari kerangka perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

Melalui pelatihan ini, diharapkan para hakim memiliki perspektif yang lebih komprehensif, kritis, dan konstitusional dalam memeriksa serta memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, sehingga penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image