BREAKING NEWS
 

Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia Pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Indonesia memasuki fase penting pembaruan hukum pidana dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua regulasi ini bukan sekadar mengganti hukum kolonial, melainkan merombak cara negara merumuskan delik, memproses perkara pidana, menilai pembuktian, dan menjatuhkan pidana,(Kamis, 15 Januari 2026).

Dalam satu sistem terpadu, KUHP 2023 menentukan apa yang dipidana, sementara KUHAP 2025 menentukan bagaimana perbuatan itu dibuktikan dan diadili. Keduanya menjadi fondasi baru negara hukum Indonesia di era modern.

Asas Legalitas Diperkuat, Analog Dilarang

KUHP 2023 kembali menegaskan asas legalitas sebagai pilar utama hukum pidana. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum pidana yang telah ada sebelumnya. Ini memastikan bahwa kewenangan negara untuk menghukum tidak bersifat sewenang-wenang dan dapat diprediksi oleh warga.

Lebih tegas lagi, Pasal 1 ayat (2) melarang penggunaan analogi dalam menetapkan tindak pidana. Larangan ini penting agar kriminalisasi tidak diperluas melalui penafsiran menyerupai perbuatan lain yang tidak diatur undang-undang.

Pengakuan Terbatas terhadap “Hukum yang Hidup”

KUHP 2023 memang mengakui living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 2 ayat 1), namun dengan pagar yang ketat. Hukum adat atau norma lokal hanya dapat digunakan jika:

• Berlaku di wilayah hukum tersebut,

• Tidak diatur dalam KUHP,

• Tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum.

Bahkan, tata cara dan kriteria penerapannya harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, living law tidak dapat menjadi jalan pintas untuk memperluas kriminalisasi di luar sistem hukum nasional.

Orientasi Pemidanaan yang Lebih Humanis

Berbeda dari KUHP lama yang cenderung retributif, KUHP 2023 menggeser orientasi pemidanaan ke arah restoratif dan proporsional. Tujuan pemidanaan kini mencakup:

• Pencegahan,

• Pembinaan,

• Pemulihan korban,

• Penyelesaian konflik,

• Penegasan martabat manusia.

Hakim diwajibkan mempertimbangkan faktor kesalahan, motif, dampak terhadap korban, hingga pemaafan korban dan nilai keadilan masyarakat (Pasal 51–54).

KUHAP 2025 dan Due Process of Law

Di sisi prosedural, KUHAP 2025 menegaskan bahwa seluruh proses pidana hanya sah jika dijalankan sesuai hukum acara (Pasal 2). Sistem peradilan pidana dipertegas dengan pemisahan fungsi penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Model persidangan dirancang sebagai perpaduan hakim aktif dan sistem adversarial yang berimbang (Pasal 4), sehingga pengadilan tidak pasif tetapi tetap adil.

Bukti Elektronik dan Standar Autentikasi

Salah satu lompatan terbesar KUHAP 2025 adalah penguatan rezim pembuktian, khususnya bukti elektronik. Pasal 235 mengakui secara eksplisit:

• Bukti digital,

• Data elektronik,

• Barang bukti modern.

Namun tidak cukup hanya diajukan. Setiap alat bukti harus:

• Autentik, dan

• Diperoleh secara tidak melawan hukum.

Jika hakim menyatakan bukti tidak sah atau diperoleh secara melanggar hukum, maka bukti tersebut wajib dikesampingkan dan tidak memiliki nilai pembuktian (Pasal 235 ayat 5). Prinsip ini sejalan dengan doktrin exclusionary rule dalam hukum modern.

Makna Reformasi Hukum Pidana

Secara sistemik, KUHP 2023 dan KUHAP 2025 membentuk satu pesan besar:

Negara hukum tidak cukup menghukum yang bersalah, tetapi harus membuktikan kesalahan itu secara sah, adil, dan bermartabat.

Legalitas tanpa prosedur yang adil akan melahirkan kekuasaan represif. Sebaliknya, prosedur tanpa legalitas akan menciptakan ketidakpastian hukum.

Tantangan Implementasi

Ujian sesungguhnya bukan pada teks undang-undang, tetapi pada praktik:

• Apakah aparat tetap setia pada larangan analogi?

• Apakah living law tidak disalahgunakan?

• Apakah bukti elektronik benar-benar diuji keasliannya?

• Apakah hakim berani menolak bukti yang diperoleh secara melanggar hukum?

Jika prinsip-prinsip ini dijalankan konsisten, maka reformasi hukum pidana Indonesia tidak hanya modern secara normatif, tetapi juga adil secara nyata.


(Alred)


Penulis: Derry Yusuf Hendrianal

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image