Dari Razia ke Legalisasi: Kapolda Riau dan Taruhan Green Policing di Kuansing
PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id — Selama bertahun-tahun, aparat kepolisian di Riau menjadikan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi sebagai musuh bersama.
Razia digelar, alat berat dibakar, penambang dikejar hingga ke bantaran sungai.
Kini arah itu berbelok. Alih-alih penertiban, polisi justru berada di barisan terdepan mendorong legalisasi tambang rakyat.
Pergeseran pendekatan itu mengemuka ketika Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan secara terbuka meminta Pemerintah Provinsi Riau mempercepat penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi tambang emas di Kuansing.
Langkah ini disebut sebagai “penataan” dan dikaitkan dengan konsep Green Policing—jargon lingkungan yang kerap disampaikan pimpinan Polda Riau.
Dorongan tersebut segera disambut Pemerintah Provinsi Riau
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, usai rapat bersama Kapolda di Kantor Gubernur Riau, menyatakan pemerintah provinsi tengah menyiapkan regulasi untuk memayungi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berstatus ilegal.
“Kegiatan pertambangan masyarakat ini kita payungi supaya tidak ilegal. Pemerintah pusat sudah memberikan payung, dan kami di daerah menindaklanjutinya,” kata SF Hariyanto, Senin, 19 Januari 2026.
Dalam narasi resmi pemerintah, legalisasi diproyeksikan sebagai jalan keluar dari kebuntuan lama.
PETI dinilai tak pernah benar-benar berhenti meski dirazia berulang kali.
Aktivitas itu terus berlangsung, memicu kerusakan sungai, pencemaran merkuri, dan konflik laten antara aparat dan warga.
Dengan izin, tambang rakyat diharapkan bisa dikendalikan—lokasinya dibatasi, teknologinya diatur, dan reklamasi diwajibkan.
Namun bagi kalangan masyarakat sipil, perubahan strategi ini justru membuka persoalan baru.
Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau, Ady Kuswanto, menyebut legalisasi tambang emas di Kuansing sebagai pertaruhan serius atas konsistensi Green Policing.
“Secara bahasa disebut penataan. Tapi secara substansi, pertanyaannya: apakah ini benar-benar menghentikan kerusakan lingkungan, atau hanya mengubah yang ilegal menjadi sah di atas kertas?” ujar Ady, Rabu, 21 Januari 2026.
Kuansing, kata Ady, memiliki sejarah panjang penambangan emas yang identik dengan pengerukan dasar sungai dan penggunaan merkuri.
Selama puluhan tahun, Sungai Kuantan menjadi korban utama.
Ia mengingatkan, izin administratif tak serta-merta menghapus dampak ekologis.
“Alam tidak mengenal izin. Kalau teknologi tetap kotor dan pengawasan lemah, sungai tetap tercemar. Bedanya, sekarang ada cap legal,” katanya.
Kritik lain diarahkan pada posisi kepolisian itu sendiri.
Menurut Ady, dorongan aktif Kapolda terhadap percepatan izin tambang berpotensi mengaburkan batas antara fungsi penegakan hukum dan kewenangan regulator.
“Polisi itu penegak hukum, bukan pembuat kebijakan sektor sumber daya alam. Ketika aparat mulai mendorong legalisasi, posisinya bergeser dari pengawas menjadi promotor,” ujarnya.
Di sisi lain, pendekatan legalisasi memang lahir dari realitas pahit kegagalan strategi represif.
Penertiban PETI selama bertahun-tahun hanya memunculkan siklus kekerasan: razia datang, tambang berhenti sesaat, lalu beroperasi kembali.
Faktor ekonomi, kemiskinan struktural, dan minimnya lapangan kerja membuat tambang emas tetap menjadi sandaran hidup ribuan warga.
Dengan skema WPR dan koperasi, aparat berharap memiliki garis batas yang tegas.
Tambang berizin dapat diawasi, sementara aktivitas di luar wilayah izin bisa ditindak tanpa kompromi. Tapi di titik inilah kritik kembali mengeras.
Ketika tambang masih ilegal, sorotan publik langsung mengarah ke kepolisian setiap kali sungai rusak atau konflik terjadi.
Namun begitu izin diterbitkan, tanggung jawab pengawasan berpindah ke dinas teknis—Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Ini seperti memindahkan beban. Kalau nanti kerusakan tetap terjadi, polisi bisa bilang sudah mendorong legalitas. Setelah itu, urusan dinas,” kata Ady.
Taruhan terbesar dari kebijakan ini bukan sekadar efektivitas penertiban PETI, melainkan kredibilitas Green Policing itu sendiri.
Tanpa pengawasan ketat, penindakan tegas terhadap pelanggaran izin, serta larangan mutlak penggunaan merkuri, jargon hijau berisiko menjadi kosmetik kebijakan.
“Kalau setelah izin keluar merkuri tetap mengalir ke sungai dan reklamasi diabaikan, maka Green Policing hanya akan tercatat sebagai slogan. Bukan perlindungan lingkungan yang nyata,” ujar Ady.
Di Kuansing, sungai tak pernah bertanya soal legal atau ilegal. Ia hanya menanggung akibat dari setiap kebijakan yang mengatasnamakan penataan. ***
