Dr. Yasardin Tegaskan Transformasi Peradilan Agama di Tengah Disrupsi Teknologi
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa peradilan agama dituntut untuk terus bertransformasi secara adaptif, responsif, dan inovatif di era disrupsi, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip fundamental penegakan hukum dan keadilan.
Hal tersebut disampaikan Dr. Yasardin dalam Pidato Kunci Seminar Internasional Ketahanan Peradilan Agama Menghadapi Era Disrupsi (Menyingkap Perjalanan Peradilan Elektronik di Peradilan Agama) yang digelar pada Jumat (23/1/2026) di Gedung At Tauhid Tower Lantai 13, Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Dalam pidatonya, ia menjelaskan bahwa era disrupsi merupakan fase perubahan yang sangat cepat, didorong oleh kemajuan teknologi digital seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence), big data, dan konektivitas global.
Transformasi digital tersebut telah mengubah secara signifikan perilaku masyarakat, termasuk cara bekerja, berkomunikasi, bertransaksi, hingga memperoleh keadilan, sehingga menjadikan dunia semakin borderless.
Menurutnya, perubahan tersebut juga berdampak langsung pada praktik hukum. Ia mencontohkan perkembangan dalam hukum kontrak, di mana saat ini perjanjian dapat dilakukan secara digital tanpa tatap muka.
“Pengadilan di beberapa negara seperti Kanada dan Prancis telah mengakui persetujuan kontrak melalui simbol digital, seperti emoji jempol (thumb up), yang memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan konvensional,” ujar Dr. Yasardin.
Ia menekankan bahwa ketahanan peradilan agama bukanlah bentuk resistensi terhadap perubahan, melainkan kemampuan untuk bertahan, menyesuaikan diri, dan bertransformasi tanpa kehilangan jati diri. Peradilan agama sendiri telah eksis lebih dari 143 tahun, melewati berbagai perubahan zaman dan sistem pemerintahan.
“Peradilan agama memiliki posisi yang sangat unik karena tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga fungsi moral dan sosial dalam menjunjung keadilan berbasis agama, kemanusiaan, dan kemaslahatan,” tegas pria kelahiran Bengkulu tersebut.
Dalam pidato kuncinya, Dr. Yasardin menguraikan tiga aspek utama ketahanan peradilan agama, yakni:
1. Ketahanan filosofis dan nilai, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
2. Ketahanan kelembagaan dan regulasi, yaitu kemampuan institusi untuk mendorong pembaruan sistem hukum dan tata kelola sesuai perkembangan zaman.
3. Ketahanan sumber daya manusia, di mana aparatur peradilan agama dituntut melek teknologi, berintegritas, serta memiliki sensitivitas sosial dan etika profesi.
Selain itu, ia juga menitipkan tiga catatan penting sebagai bahan refleksi bersama, yaitu:
• Pembaruan peradilan agama berbasis nilai dan teknologi, termasuk digitalisasi layanan hukum, transparansi, dan keberpihakan pada kelompok rentan.
• Pelaksanaan fungsi peradilan harus tetap berlandaskan nurani keadilan, karena teknologi secanggih apa pun tidak memiliki hati nurani.
• Pentingnya sinergi lintas lembaga dan kolaborasi dalam membangun sistem hukum yang inklusif.
Seminar internasional tersebut diharapkan menjadi ruang refleksi strategis untuk merumuskan langkah konkret pembaruan hukum dan peradilan agama menuju peradilan modern berkelas dunia.
Menutup pidato kuncinya, Dr. Yasardin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berharap kegiatan ini dapat melahirkan gagasan-gagasan baru bagi pembaruan peradilan agama, khususnya, dan sistem peradilan Indonesia pada umumnya, dengan Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan nasional.
Editor : Alred
Penulis: Nadia Yurisa Adila
