Fikiran Ra’jat Laporkan OPD Kota Jambi ke Ombudsman RI
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Media online Fikiran Ra’jat resmi melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Jambi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Laporan tersebut ditujukan kepada DLH, PUPR, Inspektorat, Sekretariat Daerah, serta Satpol PP Kota Jambi. Aduan ini berkaitan dengan permintaan konfirmasi resmi terkait dugaan penutupan drainase dan jembatan akibat pembangunan ruko di kawasan Talang Banjar yang dinilai berpotensi membahayakan kepentingan publik.
Redaksi menyebut telah mengirimkan surat konfirmasi secara berjenjang dan memberi tenggat waktu wajar. Namun hingga kini, tidak satu pun OPD memberikan jawaban tertulis.
Padahal, Dinas PUPR sempat melakukan inspeksi mendadak pada 11 Desember 2025. Ironisnya, hasil sidak tersebut tidak pernah dipublikasikan secara resmi, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran prinsip transparansi.
Fikiran Ra’jat menilai sikap OPD tersebut melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga berpotensi masuk kategori maladministrasi.
Laporan ke Ombudsman RI dilakukan untuk mendorong pemeriksaan independen terhadap kinerja OPD dan menjamin hak publik atas informasi.
Meski demikian, redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

