Jaksa Agung: PPPJ Titik Awal Transformasi Penegak Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan bahwa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) merupakan titik awal penting dalam proses transformasi penegak hukum Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.
Amanat tersebut dibacakan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat upacara pembukaan PPPJ Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 yang digelar di Sasana Adhika Karya, Badiklat Kejaksaan RI, Selasa (20/1/2026).
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa PPPJ tidak sekadar pelatihan teknis, melainkan fondasi utama pembentukan karakter, integritas, serta peneguhan jati diri seorang Jaksa. Pendidikan ini mengusung tema besar pembentukan penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berkapabilitas tinggi dalam mendukung penegakan hukum modern.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa PPPJ merupakan proses transformasi mendalam bagi pegawai Kejaksaan yang beralih status menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan tersebut membawa tanggung jawab dan kewenangan yang lebih besar, sehingga harus diiringi dengan perubahan mental dan pola pikir yang bersih.
“Perubahan status ini menuntut kesadaran penuh akan tanggung jawab moral dan etika profesi, guna menghilangkan potensi penyalahgunaan wewenang. Kepercayaan institusi harus dijaga dengan kesungguhan dan integritas,” ujar Kabandiklat saat membacakan amanat Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti dinamika penegakan hukum nasional yang memasuki fase krusial seiring pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Kondisi tersebut menuntut para Jaksa untuk adaptif serta memiliki pemahaman filosofis dan sosiologis yang komprehensif, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada penerapan norma semata, tetapi mampu menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi tetap menjadi prioritas strategis Kejaksaan, yang memerlukan keberanian moral, penguatan fungsi intelijen, peran pengacara negara, serta optimalisasi pemulihan aset negara.
Menjawab tantangan era digital, seluruh aparatur Kejaksaan diwajibkan untuk memiliki literasi teknologi serta mampu memanfaatkan sistem informasi dan analisis data secara bertanggung jawab dalam setiap proses penegakan hukum.
Diklat PPPJ tahun ini juga dinilai memiliki kekhasan tersendiri dengan keikutsertaan lima peserta dari unsur TNI, sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penanganan perkara koneksitas serta pengembangan struktur pidana militer.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung berpesan agar Badan Diklat hanya meluluskan peserta PPPJ yang benar-benar memenuhi standar kualifikasi tertinggi. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan lahirnya generasi Jaksa yang mampu menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.
“Ilmu yang diasah dengan kesungguhan dan nurani yang bersih akan melahirkan penegakan hukum yang berintegritas serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Jaksa Agung.
(Alred)
Rilis : Kapuspenkum Anang supriatna,SH,MH.

