BREAKING NEWS

‎Lancar Jaya Bisnis Ilegal, Ini Dia Gudang CPO Ilegal 'Gint*ng' di Simpang Rambutan


Kuala Tungkal, Wartapembaruan.co.id
  - Praktik kencing CPO berlangsung senyap di kawasan Simpang Rambutan, Jl Lintas Timur Sumatera, Tanjung Jabung Barat. Investigasi tim awak media menemukan salah satu gudang kencing CPO, yang selalu ramai dihampiri oleh sejumlah truk-truk angkutan CPO setiap harinya. 

‎Informasi dari berbagai sumber menyebutkan gudang CPO tersebut merupakan kepunyaan sosok tauke yang akrab disapa 'Gint*ng'.

‎"Pemain lamo tu disini, lihat baelah tiap hari banyak itu mobil-mobil CPO yang masuk ke gudangnya," ujar salah seorang warga setempat, yang enggan untuk disebut namanya. 

‎Lokasi gudang CPO ilegal Gint*ng yang tertutup oleh kebun sawit pun bikin aksinya dalam meraup CPO ilegal dari sejumlah kendaraan tak terpantau secara langsung. Namun semuanya tampak jelas dari udara. 

‎Berikut dokumentasi penampakan gudang CPO ilegal punya Gint*ng.

‎Sampai saat ini Gint*ng, tampak 'lancar jaya' meraup 'cuan' dari bisnis ilegalnya. Padahal kalau berdasarkan penegasan dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, bahwa;

‎"melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan."

‎Ancaman hukumannya pun tak main-main, ada pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 900 juta Rupiah.

‎Lalu sampai kapan Gint*ng beserta kroni bisnis ilegalnya aman dalam mejalankan bisnis ilegalnya? Soal ini hanya waktu yang dapat menjawab. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image