Laporan Penganiayaan Jurnalis Teregister, Penyelidikan Mulai Bergulir
Tapanuli Tengah, Wartapembaruan.co.id — Upaya verifikasi informasi oleh wartawan wartapembaruan.co.id berujung dugaan penganiayaan yang kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tapanuli Tengah.
Laporan dibuat oleh korban, Marhamadan Tanjung, dengan nomor registrasi LP/B/37/I/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA dan memuat dugaan tindak pidana kekerasan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Peristiwa terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB ketika korban datang bersama narasumber Erik ke rumah yang ditempati Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu.
Tujuan kedatangan mereka adalah melakukan konfirmasi langsung terkait informasi publik yang menyebut rumah tersebut bukan rumah dinas resmi, melainkan rumah pribadi yang disewa. Langkah itu ditempuh agar pemberitaan yang disiapkan tetap berimbang.
Namun menurut keterangan korban, sebelum wawancara atau klarifikasi dilakukan, mereka dihadang oleh sekelompok orang dan kemudian mengalami pemukulan.
Dampak dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan tubuh, sementara narasumbernya mengalami luka lebam. Keduanya saat ini dirawat di RS FL Tobing, Sibolga.
Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, Sabtu (31/1/2026), menegaskan bahwa kerja jurnalistik seharusnya dilindungi hukum, terlebih ketika dilakukan untuk menguji kebenaran informasi.
“Konfirmasi adalah bagian dari prinsip keberimbangan berita. Kami mendorong agar kasus ini diusut tuntas,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan kembali, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui telepon seluler. Awak media masih terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Kasus ini kini ditangani Polres Tapanuli Tengah dalam tahap penyelidikan awal.
