BREAKING NEWS

MA Tegaskan Kepemilikan WTP Sumber Sarudik, Gugatan Warga Kandas Perumda Tirta Nauli Menang Telak


Sibolga, wartapembaruan.co.id
- Upaya menggugat lahan Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sumber Sarudik akhirnya kandas di tangan hukum tertinggi. Setelah melalui proses panjang hampir 1,5 tahun, Mahkamah Agung Republik Indonesia secara tegas memenangkan Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga dalam perkara sengketa lahan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 6364 K/PDT/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Putusan MA tersebut sekaligus mengunci rapat seluruh celah gugatan, sebab sebelumnya Perumda Tirta Nauli telah menang beruntun di Pengadilan Negeri Sibolga dan Pengadilan Tinggi Medan. Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak lagi menyisakan ruang tafsir maupun polemik.

Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga Khairunnas Panggabean,S.Pd.M.I.Kom menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kejaksaan Negeri Sibolga, khususnya Kepala Kejari Sibolga, Kasi Datun, serta Bagian Hukum Pemko Sibolga yang konsisten memberikan pendampingan dan bantuan hukum hingga perkara ini tuntas.

Tak hanya menang di meja hijau, Perumda Tirta Nauli juga menegaskan bahwa WTP Sumber Sarudik memiliki dasar historis dan yuridis yang tak terbantahkan. Instalasi air minum tersebut pertama kali dibangun pada tahun 1928 oleh Pemerintah Kolonial Belanda, dan hingga kini bangunan reservoir peninggalan Belanda masih berdiri kokoh dan aktif digunakan.

Pada masa kolonial, instalasi tersebut diperuntukkan bagi kepentingan bangsa Belanda dan kaum bangsawan. Pasca-kemerdekaan, pengelolaan beralih ke Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Air Minum (BPAM) di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Sibolga.

Seiring perkembangan kota dan meningkatnya kebutuhan air bersih masyarakat, Pemerintah Kota Sibolga kemudian memperkuat status kelembagaan melalui berbagai regulasi, mulai dari Perda No.16 Tahun 1980, perubahan melalui Perda No.10 Tahun 1993, Perda No.10 Tahun 2011, hingga regulasi terakhir Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nauli, yang disesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Putusan kasasi ini sekaligus menjadi tamparan keras terhadap klaim sepihak yang mengabaikan fakta sejarah, dokumen hukum, dan regulasi daerah. Negara, melalui Mahkamah Agung, telah berbicara WTP Sumber Sarudik adalah aset sah Perumda Tirta Nauli Sibolga.

Dengan kepastian hukum ini, Perumda Tirta Nauli diharapkan dapat fokus penuh pada peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat, tanpa lagi dibayangi gugatan yang berpotensi mengganggu kepentingan publik.(M.T)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image