MTM Lampung Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek RSUD Tjokrodipo Tahap I
Bandar Lampung, Wartapembaruan.co.id — Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung terus melakukan publikasi dan pengawasan terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sebelumnya, MTM telah mengampanyekan hasil survei dan investigasi atas sejumlah proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2025 yang dinilai bermasalah.
Kali ini, MTM memfokuskan sorotan pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tjokrodipo Tahap I. Ketua MTM Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, menyatakan pihaknya akan membeberkan sejumlah item pekerjaan yang diduga kuat terjadi pelanggaran dalam realisasi pelaksanaannya.
“Ya, saat ini kami akan mengungkap item-item pekerjaan pembangunan RSUD Tjokrodipo Tahap I yang disinyalir terdapat dugaan pelanggaran,” ujar Ashari kepada media, Rabu (21/1/2026).
Ashari menegaskan, publikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jika pada pelaksanaan sebelumnya belum baik, ke depan harus lebih baik. Ini uang rakyat, sehingga peruntukannya harus jelas. Namun demikian, tetap harus ada bentuk pertanggungjawaban, baik secara perdata maupun pidana. Apabila hasil audit pihak berwenang menemukan dugaan korupsi, maka pihak-pihak terkait harus siap mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.
Pada deskripsi laporan investigasi bagian ke-6, MTM merinci sejumlah pekerjaan struktur yang dinilai sangat vital dan tidak boleh terjadi penyimpangan. Fokus investigasi meliputi pekerjaan struktur pembesian bore pile, pile cap, kolom, sloof/tie beam, balok, hingga pelat lantai. MTM menilai hasil temuan tersebut mengindikasikan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
MTM juga menyoroti sikap Dinas PU Kota Bandar Lampung yang dinilai tidak memberikan klarifikasi secara memadai saat dimintai konfirmasi pada 2025. Selain itu, MTM mempertanyakan kualifikasi serta peran pejabat terkait dalam pelaksanaan proyek.
“Ke depan, kami akan melaporkan dugaan ini kepada aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang akan dilaporkan antara lain Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak lain yang terlibat,” ujar Ashari.
Diketahui, proyek pembangunan RSUD Tjokrodipo Tahap I telah dilakukan serah terima Provisional Hand Over (PHO). Proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dengan nilai kontrak lebih dari Rp12 miliar, dan dilaksanakan oleh CV Ab*i Pra Ja*ya (APJ)**.
Adapun rincian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi MTM meliputi:
A. Pekerjaan Pondasi Bore Pile
Diduga terjadi pelanggaran pada pembesian sengkang bore pile, di mana digunakan besi berkarat dan tidak sesuai spesifikasi, dengan diameter bervariasi di bawah standar. Seharusnya, tulangan sengkang bore pile menggunakan besi berdiameter 10 mm.
B. Pekerjaan Pile Cap
MTM menemukan indikasi penggunaan besi banci pada tulangan pile cap dengan diameter di bawah standar. Spesifikasi seharusnya menggunakan besi berstandar SNI D 19 mm.
C. Pekerjaan Kolom
1. Tulangan utama kolom lantai 1 diduga tidak sesuai spesifikasi karena menggunakan besi di bawah ukuran yang ditetapkan.
2. Tulangan sengkang kolom juga diduga menggunakan besi banci, padahal seharusnya menggunakan besi 10 mm.
D. Pekerjaan Sloof/Tie Beam
1. Pada tulangan utama sloof/tie beam ditemukan penggunaan besi berdiameter lebih kecil dari ketentuan.
2. Tulangan sengkang sloof juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang mensyaratkan besi 10 mm.
E. Pekerjaan Balok
1. Tulangan utama balok bagian atas, bawah, dan samping diduga menggunakan besi di bawah spesifikasi D 19 mm.
2. Tulangan sengkang balok juga ditemukan menggunakan besi banci.
F. Pekerjaan Pelat Lantai
Tulangan pelat lantai dua diduga menggunakan besi dengan diameter di bawah spesifikasi. Seharusnya, tulangan pelat lantai menggunakan besi 10 mm.
Ashari menegaskan, enam bagian pekerjaan struktur tersebut merupakan alat bukti permulaan yang dapat dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ini menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk menelisik sejauh mana unsur kesengajaan (mens rea) yang terjadi, termasuk potensi kerugian negara,” pungkasnya.

