Pemerintah Daerah Absen, Rakyat Dihadapkan pada Ancaman Stockpile Batubara di Jantung Permukiman
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Jeritan masyarakat Desa Mendalo Darat dan Aur Kenali kembali menggema di hadapan negara. Perwakilan warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR), didampingi WALHI Jambi, menghadiri undangan Ketua DPD RI di Rumah Dinas Gubernur Jambi. Agenda pertemuan itu bertujuan mencari jalan tengah atas penolakan keras masyarakat terhadap rencana pembangunan jalan khusus dan Stockpile Batubara PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS) seluas 70 hektare di kawasan padat penduduk.
Namun sejak awal, pertemuan ini justru memperlihatkan wajah nyata ketidakseriusan Pemerintah Daerah dalam melindungi keselamatan rakyatnya. Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi—dua pihak yang memegang kewenangan penuh atas izin dan kebijakan proyek—memilih tidak hadir. Absennya kedua pejabat kunci tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terang-terangan terhadap keresahan warga yang akan menjadi korban langsung dari proyek batubara itu.
Dalam forum yang dihadiri 15 anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, perwakilan PT SAS, Pemerintah Provinsi Jambi, staf ahli Wali Kota Jambi, Pemkab Muaro Jambi, BPN Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, serta BPR, masyarakat kembali menegaskan penolakan total. Tidak ada ruang kompromi bagi proyek yang mengancam keselamatan hidup mereka.
Warga menilai pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara di tengah permukiman merupakan ancaman nyata terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lokasi jalan direncanakan berdekatan langsung dengan rumah warga, membuka risiko paparan debu batubara, peningkatan penyakit pernapasan dan kulit, hingga lonjakan beban biaya kesehatan yang pada akhirnya akan ditanggung negara melalui BPJS.
Ancaman itu semakin serius mengingat kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas publik. Terdapat fasilitas umum vital, Intake PDAM Kota Jambi yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi stockpile, serta Pasar Raya Aur Duri, salah satu pasar terbesar di Kota Jambi yang menjadi sumber kebutuhan pokok masyarakat luas. Jika proyek ini dipaksakan, maka risiko pencemaran tidak hanya menimpa warga sekitar, tetapi juga masyarakat Kota Jambi secara keseluruhan.
Direktur WALHI Jambi menegaskan bahwa keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan korporasi batubara. Menurutnya, pembangunan jalan khusus dan stockpile PT SAS di tengah kawasan hunian padat merupakan bentuk pengabaian serius terhadap hak asasi manusia dan cermin kegagalan negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
“Ini bukan pembangunan. Ini pemindahan risiko pencemaran, kebisingan, dan bencana ke ruang hidup rakyat,” tegasnya.
WALHI Jambi menilai rencana tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65 ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Pasal 67 yang mewajibkan badan usaha menjaga kelestarian lingkungan. Negara, kata WALHI, tidak boleh melegalkan perusakan dengan dalih investasi.
Atas dasar itu, WALHI Jambi mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan menyeluruh, mengevaluasi dokumen AMDAL secara transparan, dan mencabut izin PT SAS apabila ditemukan pelanggaran. Jika tidak, proyek ini akan tercatat sebagai preseden buruk: negara hadir untuk korporasi, namun absen ketika rakyat terancam.
