Pengadilan Tinggi Jakarta Gelar Rapat Koordinasi Implementasi KUHP dan KUHAP
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar rapat koordinasi pembahasan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (23/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pusat Kendali Pengadilan Tinggi Jakarta dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho.
Rapat koordinasi yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai ini diikuti oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis internal lembaga peradilan dalam mempersiapkan penerapan ketentuan baru KUHP dan KUHAP yang membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek penting terkait penerapan norma-norma baru, baik yang menyangkut perubahan substansi hukum pidana materiel maupun hukum acara pidana. Pembahasan difokuskan pada upaya penyamaan persepsi dan pendalaman pemahaman aparatur peradilan, khususnya para hakim, agar penerapan KUHP dan KUHAP ke depan dapat berjalan konsisten, profesional, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho, menekankan pentingnya kesiapan institusional dan kesiapan individu aparatur peradilan dalam menyikapi perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP yang baru tidak hanya menuntut pemahaman normatif terhadap pasal-pasal yang diatur, tetapi juga kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Selain itu, rapat koordinasi ini menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai potensi tantangan yang mungkin muncul dalam praktik peradilan, termasuk penyesuaian pola penanganan perkara, penerapan asas-asas baru, serta implikasi terhadap proses pemeriksaan dan pengambilan putusan hakim. Melalui diskusi internal tersebut, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah antisipatif guna meminimalkan perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum.
Pengadilan Tinggi Jakarta menilai bahwa masa transisi menuju penerapan KUHP dan KUHAP yang baru memerlukan komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan di lingkungan peradilan. Oleh karena itu, kegiatan rapat koordinasi semacam ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menegaskan komitmennya untuk mendukung pembaruan hukum pidana nasional secara bertanggung jawab, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan prinsip peradilan yang mandiri, independen, serta berorientasi pada keadilan substantif.
(Alred)
