Perisai Badilum, Ketua Muda Pidana MA Beberkan Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-13, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, sebagai narasumber, dengan moderator Dodik Setyo Wijayanto.
Dalam sarasehan tersebut, Dr. Prim Haryadi memaparkan sejumlah isu strategis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, antara lain mengenai pengakuan bersalah, keadilan restoratif, serta pemaafan hakim.
Terkait pengakuan bersalah, Dr. Prim menjelaskan bahwa KUHAP mengaturnya dalam tiga kelompok ketentuan utama, yakni Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234.
“Pasal 78 mengatur pengakuan bersalah pada tahap penuntutan. Pasal 205 mengatur pengakuan bersalah di persidangan apabila terdakwa dan korban tidak mencapai kesepakatan melalui mekanisme keadilan restoratif. Sementara Pasal 234 mengatur pengakuan bersalah di persidangan untuk tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun dan tidak lebih dari tujuh tahun,” jelasnya.
Menurut Dr. Prim, alur pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 78 KUHAP dimulai dari penawaran pengakuan bersalah oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa. Terdakwa yang menyatakan mengaku bersalah wajib didampingi penasihat hukum, kemudian dibuatkan berita acara pengakuan bersalah. Atas dasar berita acara tersebut, jaksa mengajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk penunjukan hakim tunggal.
Hakim tunggal selanjutnya menetapkan hari sidang dan memeriksa keabsahan pengakuan bersalah. Apabila disetujui, dibuat perjanjian tertulis antara jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum yang kemudian disahkan oleh hakim tunggal. Hakim dapat menetapkan permohonan ditolak—yang berakibat perkara diperiksa dengan acara biasa—atau dikabulkan sehingga perkara diperiksa dengan acara singkat.
Berbeda dengan itu, mekanisme pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 205 KUHAP diawali pada tahap persidangan. Setelah majelis hakim memeriksa identitas terdakwa dan jaksa membacakan surat dakwaan, majelis menawarkan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dengan menghadirkan korban di persidangan. Apabila upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, majelis hakim kemudian menawarkan pengakuan bersalah kepada terdakwa.
Jika terdakwa mengaku bersalah, majelis hakim memeriksa keabsahan pengakuan tersebut dan persidangan dilanjutkan dengan acara singkat. Namun apabila terdakwa tidak mengaku bersalah, maka perkara diperiksa melalui acara biasa.
Sementara itu, pengaturan Pasal 234 KUHAP juga dimulai dari pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Berbeda dengan Pasal 205, ketentuan ini tidak didahului oleh upaya keadilan restoratif. Majelis hakim langsung menanyakan kepada terdakwa mengenai pengakuan bersalah, yang kemudian dituangkan dalam berita acara.
Penuntut umum dapat mengusulkan agar perkara diperiksa dengan acara singkat. Majelis hakim selanjutnya menilai pengakuan bersalah tersebut. Apabila majelis menerima pengakuan bersalah dan sejalan dengan usulan penuntut umum, pemeriksaan dilanjutkan dengan acara singkat. Namun jika pengakuan bersalah diterima tetapi penuntut umum tidak mengusulkan acara singkat, maka persidangan tetap dilanjutkan dengan acara biasa.
Menutup paparannya, Dr. Prim Haryadi menegaskan bahwa hakim tidak boleh bersikap pasif dalam menerapkan mekanisme pengakuan bersalah.
“Putusan hakim hari ini bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi akan membentuk arah praktik pengakuan bersalah di masa depan. Di situlah tanggung jawab sejarah kita sebagai hakim diuji,” tegasnya.
(Alred)
Rilis: Bagus Mizan Albab – Dandapala Contributor
