Personel Subdit III Jatanras Polda Kepri Sosialisasikan Stop Judi Konvensional
Batam, Wartapembaruan.co.id -- Personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengimbau agar tidak terlibat dalam praktik judi konvensional sebagai upaya pencegahan gangguan kamtibmas.
Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di tengah masyarakat dengan membentangkan spanduk imbauan Stop Judi Konvensional yang memuat pesan edukatif serta penegasan sanksi pidana bagi pelaku perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Dalam sosialisasi tersebut, personel memberikan pemahaman bahwa perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum yang berdampak negatif terhadap kondisi ekonomi, sosial, serta keharmonisan keluarga.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan dengan dilakukan pendekatan persuasif dan humanis, masyarakat diajak untuk meningkatkan kesadaran hukum serta dilarang terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik judi konvensional maupun judi online, karena dapat menimbulkan berbagai permasalahan dan dinamika sosial, seperti masalah finansial, hukum, kehidupan sosial, serta berdampak pada kondisi mental dan psikologis seseorang.
Subdit III Jatanras Polda Kepri akan terus berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan preventif dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.
(Red/Mhmmd)
