Sangat Miris Sekali Dua Oknum Provost Polda Sumut Usir Pimpinan Redaksi Media Online Saat Menikmati Makan Nasi Kotak
Medan, wartapembaruan.co.id - Satu kata, Miris untuk kedua Oknum Provost Polda Sumut an. E. Hutasoit dan A. Pasaribu mendatangi seorang Pimpinan Redaksi saat sedang santap makan Nasi Kotak dibelakang Aula Tribrata Polda Sumut. Selasa 20 Januari 2026 pukul 12.30 wib di aula Mapolda Sumut.
Setelah di panggil melalui HT dari pimpinannya Oknum anggota Provost tersebut langsung mendatangi melakukan pengusiran terhadap seorang Pimred Media Online yang sedang makan nasi Kotak di belakang aula Tri Brata Mapolda sumut.
Abang jangan makan di sini., makan disana aja bang, ucap E Hutasoit sambil mengarahkan telunjuk jarinya tersebut. Tidak berapa lama salah satu rekannya datang bernama A.
Pasaribu sambil mengatakan : mengatakan Enak ya Bang sudah makan ya, Kami aja belum makan!.
Setelah itu Pimred Media Online mengalah dan pindah tempat dan lanjutkan makannya namun tiba - tiba anggota an. Provos A. Pasaribu Sengaja batuk dan Membuang Dahak/ludahnya nya Sebanyak Dua kali saat Pimred Media Online menyantap makanannya, namun kejadian anggota provos yang membuat ludah / dahaknya itu membuat Pimred Redaksi Media online merasa kesal, tak selera makan dan akhirnya membuang Nasinya yang ia makan, karena merasa di lecehkan oleh kedua oknum anggota Provos Polda Sumut tersebut, jelas ini pelecehan terhadap kinerja awal media karena wartawan ke Polda Sumut bukan mengganggu tapi meliput berita yang ada di mapolda Sumut, apa yang di lakukan personil Provos tersebut tidak sesuai dengan Tupoksinya, tidak melihat sedang apa awak media di Polda Sumut.
Sementara Pimred Media online dan masyarakat pada umumnya mengetahui bahwa Fungsi Provos adalah untuk menegakkan Kedisiplinan dan Ketertiban di lingkungan Polri, apa wartawan anggota Polda Polisi di Polda Sumut, wartawan adalah kontrol sosial di bidang penerbitan pemberitaan.
Dimana tugas Pokok Provos Polri juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, Provos Polri adalah Satuan fungsi pada Polri yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.
Tugas dan Wewenang Provos Polri
Terkait tugas/Wewenangnya sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam peraturan ini disebutkan, tugas Provos bukan untuk mengusir para wartawan saat lakukan Liputan, jelas ini
Kesalahan fatal bagi Provos Polri khususnya Polda Sumut, Hal Seperti ini Provos harus diikut sertakan dalam pendidikan Khusus Bagi Provos Polri agar mengerti Tugas dan Fungsinya Sebagai Provos Polri, ini masih tingkat bawah sudah arogan, sedangkan Kabid Propam yang dulul di jabat bersama Kasubbid Paminal nya saja jelas melakukan kesalahan lalu viral dan langsung di non aktifkan, di periksa oleh Mabes Polri.(M.T)
