Sengketa Belum Inkrah, Kuasa Hukum Tegaskan Klaim Wakaf PT Kejayan Mas Cacat Hukum
SIDOARJO, Wartapembaruan.co.id – Sengketa tanah di Jalan Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo, kembali memanas. Kuasa hukum Miftahuroyan dan Elok Wahibah, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menegaskan klaim wakaf yang disebut berasal dari PT Kejayan Mas tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.
Menurut Andi Fajar, status tanah tersebut masih dalam sengketa aktif antara kliennya dan PT Kejayan Mas, sehingga tidak boleh dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk wakaf.
“Selama objek ini disengketakan, pengalihan apa pun batal demi hukum,” tegasnya saat konferensi pers di lokasi, Jumat (2/1/2026).
Ia membantah keras dokumen wakaf seluas ±4.000 meter persegi yang diklaim diserahkan ke PCNU Surabaya. Dokumen tersebut disebut hanya berupa pernyataan sepihak tanpa Akta Ikrar Wakaf, tanpa pencatatan KUA, tanpa registrasi BPN, serta tidak jelas batas objeknya.
“Secara hukum ini dokumen cacat, tidak punya kekuatan apa pun,” katanya.
Andi Fajar juga menilai manuver wakaf tersebut berpotensi memicu konflik horizontal, mengulang pola lama PT Kejayan Mas yang sebelumnya menyeret isu rumah murah dan buruh.
Ia menegaskan, dalam perkara pidana yang telah inkrah, PT Kejayan Mas melalui Agung Wibowo terbukti melakukan tipu muslihat dan keterangan palsu. Berdasarkan putusan tersebut, tiga SHGB dikembalikan kepada pemilik awal dan sertifikat atas nama PT Kejayan Mas telah disita serta dikembalikan kejaksaan.
“Seluruh SHGB kini berada dalam penguasaan fisik kami secara sah,” ungkapnya.
Meski perkara perdata dimenangkan PT Kejayan Mas, Andi Fajar menegaskan substansi penipuan tidak pernah diuji dalam perkara perdata, melainkan terbukti dalam perkara pidana.
Pihaknya memastikan penjagaan lokasi diperketat menyusul informasi rencana pembangunan oleh pihak tertentu.
“Selama status hukum belum clear and clean, tanah ini tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun,” pungkasnya.
*(Redho)

