Tok! Pembobol Bank Jatim Cabang Jakarta Divonis Hingga 14 Tahun Penjara
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat terhadap komplotan pembobol kredit Bank Jatim Cabang Jakarta. Terdakwa utama Bun Santoso, pemilik Indi Daya Group, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas perannya dalam skema kredit fiktif yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Saut Erwin Hartono Munthe dengan anggota Romauli Hotnaria Purba, Suwandi, Nofalninda Arianti, dan Hiashinta Manalu pada Jumat (9/1/2026) dan dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Bun Santoso: 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp204 Miliar
Dalam amar putusan, majelis menyatakan Bun Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengajuan dan pencairan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta.
Majelis menjatuhkan hukuman:
• Pidana penjara 14 tahun
• Denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan
• Uang pengganti Rp204.133.559.192, dengan memperhitungkan barang dan uang yang telah disita
Jika tidak dibayar, harta terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Perkara ini menegaskan peran sentral Bun sebagai pengendali korporasi yang digunakan untuk memfasilitasi pengajuan kredit tanpa kegiatan usaha dan jaminan yang sah.
Vonis Berlapis untuk Komplotan Kredit Fiktif
Selain Bun, majelis juga menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lainnya yang memiliki peran kunci dalam skema pembobolan bank tersebut.
1. Sischa Dwita Puspa Sari
Manager Finance Indi Daya Group
• Pidana penjara: 8 tahun
• Denda: Rp500 juta, subsider 4 bulan
• Uang pengganti: Rp4,2 miliar
• Pidana subsider: 2 tahun penjara bila uang pengganti tidak dibayar
Majelis menilai Sischa berperan aktif dalam pengelolaan dan pengaturan aliran dana kredit fiktif.
2. Benny
Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta
• Pidana penjara: 11 tahun
• Denda: Rp500 juta, subsider 4 bulan
• Uang pengganti: Rp3,51 miliar
• Pidana subsider: 3 tahun penjara
Sebagai pejabat bank, Benny dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan meloloskan kredit tanpa prinsip kehati-hatian perbankan.
3. Agus Dianto Mulia
Direktur PT Indi Daya Rekapratama
• Pidana penjara: 12 tahun
• Denda: Rp500 juta, subsider 4 bulan
• Uang pengganti: Rp87.485.811.082
Agus dipandang sebagai pengelola korporasi yang dipakai sebagai sarana pencairan kredit fiktif.
4. Fitriani Krisnasari alias Nisa
• Pidana penjara: 8 tahun
• Denda: Rp500 juta, subsider 4 bulan
• Uang pengganti: Rp70 juta
• Pidana subsider: 1 tahun penjara
Majelis menilai Fitriani ikut menikmati dan memfasilitasi hasil tindak pidana korupsi.
Kerugian Negara dan Pesan Pengadilan
Skema yang dijalankan komplotan ini berbasis kredit fiktif menggunakan perusahaan-perusahaan dalam jaringan Indi Daya Group. Kredit diajukan tanpa kegiatan usaha nyata, tanpa agunan memadai, dan tanpa analisis kelayakan, sehingga menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Vonis ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya menghukum pelaku dari sektor swasta, tetapi juga pejabat bank yang menyalahgunakan kewenangannya.
Di sisi lain, para terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding sesuai ketentuan hukum acara pidana.
(Alred)

