Tronton Angkut Batu Bara PT Tebo Prima Diduga Ilegal, Langgar ODOL dan Pergub, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
MUARO JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Praktik dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat di jalur lintas Muaro Jambi. Satu unit mobil tronton bernomor polisi BH 8910 HW tertangkap tangan oleh Ormas Pemuda Pancasila di Muara Sebapo, Kecamatan Mestong, saat mengangkut batu bara milik PT Tebo Prima dengan tujuan Jabotabek (Cilegon), 29/01/26.
Hasil temuan di lapangan mengindikasikan kuat bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum lalu lintas dan angkutan jalan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Muatan Diduga ODOL, Kendaraan Tak Sesuai Peruntukan, Tronton tersebut diduga mengangkut muatan melebihi batas maksimal (Over Dimension Over Loading/ODOL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi dan ketentuan teknis Dinas Perhubungan Darat. Ironisnya, kendaraan yang digunakan bukan kendaraan khusus angkutan batu bara, melainkan mobil ekspedisi milik transportir Krisna Prima.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius:
* Bagaimana kendaraan ekspedisi umum bisa leluasa mengangkut batu bara lintas provinsi?
* Di mana pengawasan Dishub dan aparat penegak hukum selama ini?
Berpotensi Langgar UU LLAJ dan Sanksi Pidana, Secara yuridis, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
- Pasal 277: kendaraan yang dimodifikasi atau tidak sesuai peruntukan,
- Pasal 307: pengangkutan muatan melebihi batas yang ditentukan,
- Serta ketentuan sanksi pidana dan denda bagi pengusaha angkutan dan pemilik barang.
Jika terbukti dilakukan secara berulang dan terorganisir, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai pengabaian sistematis terhadap hukum, yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi.
Ancaman Nyata bagi Keselamatan Publik Angkutan batu bara ilegal dan ODOL selama ini dikenal sebagai biang kerok kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan ancaman keselamatan masyarakat. Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik ini seolah dibiarkan berjalan tanpa hambatan, memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya penegakan hukum.
Desakan Publik: Tangkap, Periksa, dan Usut Tuntas Publik kini menunggu sikap tegas aparat:
- Dinas Perhubungan diminta segera melakukan pemeriksaan teknis,
- Kepolisian didesak mengamankan kendaraan, sopir, serta memeriksa pihak pengangkut dan pemilik barang,
- PT Tebo Prima dan transportir Krisna Prima wajib memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Jika aparat kembali abai, maka wajar bila muncul dugaan tebang pilih penegakan hukum dalam persoalan angkutan batu bara di Jambi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Media ini akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari kontrol sosial, demi memastikan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.


