BREAKING NEWS

Urgensi Penyesuaian Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-  Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru pembaruan hukum pidana nasional. Kedua regulasi tersebut tidak sekadar menggantikan rezim hukum kolonial yang telah berusia puluhan tahun, melainkan membawa perubahan mendasar dalam cara pandang negara terhadap kejahatan, pelaku, korban, serta peran aparat penegak hukum.

Secara sosiologis, pembaruan KUHP dan KUHAP dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, responsif, dan berkeadilan. Praktik hukum pidana yang selama ini cenderung represif dan berorientasi pada penghukuman semata dinilai tidak selalu mampu menyelesaikan akar persoalan kejahatan.

Dalam konteks tersebut, pendekatan retributif mulai bergeser menuju paradigma restoratif dan rehabilitatif, yang menempatkan pemulihan, keseimbangan, serta tanggung jawab sosial sebagai tujuan penting pemidanaan.

Secara yuridis, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan konsekuensi logis dari amanat konstitusi dan perkembangan hukum internasional, khususnya terkait perlindungan hak asasi manusia. Kedua undang-undang ini menegaskan prinsip kesetaraan kedudukan antar penegak hukum (equality of arms), memperkuat jaminan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, serta menempatkan due process of law sebagai fondasi utama proses peradilan pidana.

Sementara itu, secara filosofis, KUHP dan KUHAP baru dibangun di atas nilai keadilan Pancasila, yang tidak semata memandang hukum sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai sarana menjaga harmoni sosial. Hukum pidana tidak lagi dipahami sebagai instrumen dominasi negara atas individu, melainkan sebagai mekanisme pengaturan yang berorientasi pada kemanusiaan, kemanfaatan, dan keadilan substantif.

Perubahan paradigma tersebut secara niscaya menuntut perubahan pola pikir seluruh aparat penegak hukum, termasuk hakim. Hakim tidak lagi sekadar berperan sebagai “corong undang-undang”, melainkan sebagai aktor kunci yang memastikan nilai keadilan, HAM, dan pemulihan benar-benar terwujud dalam praktik peradilan.

Namun demikian, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru menyisakan persoalan serius pada tataran regulasi teknis dan kebijakan yudisial. Selama ini, berbagai kebutuhan praktik peradilan pidana diisi oleh sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA).

Permasalahannya, sebagian besar peraturan dan kebijakan tersebut disusun dengan mengacu pada KUHP dan KUHAP lama. Paradigma yang melandasinya pun tidak jarang masih bercorak retributif, formalistik, dan prosedural. Ketika KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku, muncul pertanyaan mendasar mengenai relevansi dan keberlanjutan peraturan-peraturan tersebut.

Pendekatan ekstrem berupa pencabutan seluruh PERMA, SEMA, dan SK KMA yang berkaitan dengan hukum pidana jelas tidak realistis dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum baru. Sebaliknya, mempertahankan seluruh peraturan lama tanpa penyesuaian juga berisiko menghambat implementasi paradigma baru dan memicu disharmoni norma.

Dalam konteks inilah, penyesuaian peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung menjadi agenda yang mendesak dan strategis. Penyesuaian tersebut perlu dilakukan secara sistematis, terukur, dan berbasis kebutuhan praktik peradilan.

Langkah awal yang perlu ditempuh adalah inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan hukum pidana. Inventarisasi ini bertujuan memperoleh peta regulasi yang utuh sekaligus mencegah tumpang tindih dan inkonsistensi.

Tahap berikutnya adalah klasifikasi, yakni memilah peraturan yang berkaitan dengan hukum pidana materiil (KUHP) dan hukum acara pidana (KUHAP). Klasifikasi ini penting untuk memudahkan telaah substansi secara lebih fokus.

Selanjutnya, dilakukan telaah mendalam terhadap setiap PERMA, SEMA, dan SK KMA dengan menjawab tiga pertanyaan utama:

• Apakah peraturan tersebut masih relevan dan dibutuhkan dalam praktik peradilan pidana.

• Apakah muatannya bertentangan dengan asas, paradigma, dan ketentuan KUHP dan KUHAP baru.

• Apakah materi muatannya telah terserap dalam KUHP atau KUHAP baru sehingga tidak lagi memerlukan pengaturan tersendiri.

Berdasarkan hasil telaah tersebut, Mahkamah Agung dapat menentukan apakah suatu peraturan perlu dipertahankan, direvisi, atau dicabut. Pendekatan ini memungkinkan pembaruan regulasi dilakukan secara selektif dan berbasis kebutuhan, bukan sekadar reaktif.

Untuk mendukung agenda tersebut, pembentukan tim kerja khusus menjadi sebuah keniscayaan. Tim ini idealnya melibatkan hakim lintas generasi dan latar belakang, memadukan pengalaman dan kearifan hakim senior dengan semangat pembaruan, inovasi, serta kepekaan terhadap perkembangan hukum dan teknologi dari hakim junior.

Keberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum strategis untuk melakukan konsolidasi dan pembaruan menyeluruh sistem peradilan pidana Indonesia. Tanpa penyesuaian peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung, perubahan paradigma yang diusung kedua undang-undang tersebut berisiko berhenti pada tataran normatif.

Oleh karena itu, inventarisasi, klasifikasi, dan penataan ulang PERMA, SEMA, serta SK KMA bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab institusional Mahkamah Agung dalam memastikan hukum yang hidup, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman.


Editor : Alred 


Penulis: Dr. Saut Hartono A. Munthe

Hakim PN Jakarta Selatan / Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image