BREAKING NEWS

WTP Sarudik Sejak Zaman Belanda, Klaim Pengambilalihan Dinilai Abaikan Fakta Historis dan Perjanjian Resmi


Sibolga, wartapembaruan.co.id
- Pernyataan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu  terkait rencana pengambilalihan aliran air minum di WTP Sarudik menuai sorotan. Pasalnya, instalasi pengolahan air tersebut secara historis dan fungsional dibangun khusus untuk melayani kebutuhan air bersih Kota Sibolga, jauh sebelum regulasi terbaru terbit.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan pihak terkait, Senin (26/01/2026) WTP Sarudik telah berdiri sejak tahun 1928 pada masa kolonial Belanda. Instalasi tersebut merupakan fondasi awal pelayanan air minum bagi masyarakat Sibolga. Setelah itu, pembangunan WTP terus berlanjut secara bertahap, masing-masing pada tahun 1976, 1981, 1995, dan 2007 seluruhnya dibangun jauh sebelum terbitnya regulasi tahun 2019 yang kini dijadikan dasar argumentasi pengambilalihan.

“Seluruh WTP itu dibangun sebelum aturan tahun 2019 diterbitkan. Bahkan yang pertama sudah ada sebelum Indonesia merdeka,” ungkap narasumber yang memahami sejarah pengelolaan air Sarudik.

Sudah Ada Kerja Sama Resmi Antar-Daerah

Menyadari terbitnya regulasi baru pada 2019, Perumda Tirta Nauli Sibolga disebut telah mengantisipasi sejak awal dengan menjalin perjanjian kerja sama resmi bersama Perumda Mual Nauli Tapanuli Tengah. Perjanjian tersebut bahkan disaksikan langsung oleh dua kepala daerah, yakni Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan dan Pj. Bupati Tapanuli Tengah saat itu, Sugeng Rianta.

Dalam kesepakatan tersebut, Perumda Tirta Nauli Sibolga membayarkan “bunga air” atau dividen sebesar ±Rp109 juta per tahun atas pemanfaatan air permukaan yang melintasi wilayah Tapanuli Tengah.

“Dividen itu rutin dibayarkan. Sebelum 2024 masuk ke kas Pemkab Tapteng, setelah 2024 langsung ke Perumda Mual Nauli,” jelasnya.

Bahkan, dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 300 juta yang disetor Perumda Mual Nauli, hampir separuhnya diduga bersumber dari dividen yang dibayarkan Perumda Tirta Nauli Sibolga.

Fakta lain yang mengemuka, air Sungai Sarudik tidak berdampak signifikan terhadap pengairan Kabupaten Tapanuli Tengah. Justru, air tersebut berpengaruh langsung pada masyarakat di sekitar Sarudik dan Sibolga karena seluruh jaringan distribusi pipa telah terpasang dan terkoneksi secara teknis ke wilayah tersebut sejak lama.

Aspek Historis Tak Bisa Dihapus Regulasi

Pakar dan praktisi menilai, penerapan regulasi baru tidak bisa serta-merta menghapus fakta historis dan keberadaan fisik instalasi yang telah beroperasi hampir satu abad. Terlebih, hukum administrasi dan pengelolaan sumber daya air tidak berdiri di ruang hampa, melainkan harus mempertimbangkan aspek sejarah, fungsi sosial, dan kepentingan masyarakat luas.

“Kalau semua ditarik ke aturan 2019 tanpa melihat sejarah, itu justru berpotensi menimbulkan konflik baru,” ujarnya.

Sejumlah pihak pun mengingatkan agar polemik ini dikembalikan pada amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi alat tarik-menarik kepentingan antardaerah.

Hingga kini, publik menanti kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah  apakah akan mengedepankan fakta, perjanjian resmi, dan kepentingan masyarakat, atau justru membuka babak baru konflik pengelolaan air lintas wilayah.(M.T)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image