BREAKING NEWS

Aksi Pungut Sampah Massal RT 05 Kumpulkan 154,7 Kilogram Sampah


BOGOR, Wartapembaruan.co.id
  - Lebih dari 70 anak-anak di lingkungan RT 05 Perumahan Nambo Residence, Kabupaten Bogor, turun langsung memungut sampah dalam aksi bersih-bersih massal, Minggu, 1 Februari 2026. Aksi ini menyasar seluruh wilayah RT 05 yang meliputi Blok P, Blok Q1, Q2, Q3, Blok R, dan Blok S. Dari kegiatan tersebut, terkumpul sampah seberat 154,7 kilogram.

Ketua Panitia Aksi Pungut Sampah, Afrizal, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk menumbuhkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sejak usia dini. Menurut dia, keterlibatan anak-anak menjadi pemandangan yang mengesankan sekaligus memberi harapan.

“Saya terharu dan mengapresiasi anak-anak di lingkungan Perumahan Nambo Residence yang secara sadar mau terlibat menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Afrizal di Tugu Sungkono, Perumahan Nambo.

Afrizal menuturkan, aksi pungut sampah ini merupakan inisiatif pertama yang direncanakan menjadi kegiatan rutin. Panitia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala, baik setiap bulan maupun dalam periode tertentu.

“Kami tidak ingin kegiatan ini hanya bersifat seremonial. Harapannya, aksi pungut sampah bisa menjadi kebiasaan yang dilakukan secara rutin, misalnya setiap akhir bulan,” katanya.

Kepala Seksi Pengurangan Sampah Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Nur Haryanti, S.Si., yang diwakili oleh Lili Kurniadi, mengajak warga RT 05 untuk terus menjaga lingkungan secara kolektif. Ia menekankan bahwa kebersihan lingkungan bukan sekadar soal estetika.

“Lingkungan yang bersih tidak hanya menciptakan keindahan, tetapi juga berdampak besar bagi kesehatan dan kenyamanan hidup. Melalui aksi sederhana ini, kita sedang menanamkan kebiasaan baik dan memberi contoh nyata agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Lili.

Menurut Lili, kegiatan pungut sampah perlu dibangun sebagai rutinitas agar Kabupaten Bogor dapat menjadi wilayah percontohan nasional dalam gerakan gotong royong menjaga lingkungan.

“Sampah akan selalu menjadi persoalan selama peradaban manusia ada. Karena itu, kesadaran bersama harus terus dibangun. Perlu diingat, membakar sampah pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang memiliki sanksi pidana,” katanya.

Pembina RT 05, Mbah Imam, menilai sikap seseorang terhadap sampah mencerminkan kepeduliannya pada kebersihan. Menurut dia, orang yang mencintai kebersihan akan secara spontan membersihkan lingkungan saat melihat sampah.

“Sebaliknya, orang yang tidak peduli kebersihan justru sering mengotori tempat yang sudah bersih,” ujarnya.

Ketua RT 05, Septradi Setiawan, mengatakan wilayahnya telah memiliki aturan tata tertib yang mengatur pengelolaan sampah dan pemeliharaan lingkungan. Salah satu aturan tersebut adalah kewajiban warga membayar iuran pemeliharaan lingkungan (IPL).

“Tata tertib RT 05 dari pasal 1 sampai pasal 7 saling berkaitan untuk membangun lingkungan yang bersih dan tertib. Karena itu, saya mengajak seluruh warga untuk patuh, termasuk tertib membayar IPL,” kata Septradi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image