Antara Kritik dan Fitnah: Tantangan Penegakan KUHP Baru di Era Demokrasi
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara kembali menjadi sorotan seiring mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di satu sisi, Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat. Di sisi lain, hukum pidana mengatur batasan atas ekspresi yang dinilai melanggar kehormatan atau nama baik seseorang,(Kamis, 12 Februari 2026).
Harapan publik pun bertumpu pada Pengadilan untuk mampu menjaga keseimbangan antara prinsip hukum pidana dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, hak tersebut tidak bersifat absolut.
Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menjaga moralitas, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Dengan demikian, kebebasan berekspresi berada dalam kerangka hukum yang menuntut tanggung jawab.
Dalam KUHP 2023, pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan tercantum dalam Bab XVII Pasal 433 hingga Pasal 442. Dua pasal yang paling sering menjadi perhatian publik adalah Pasal 433 tentang pencemaran dan Pasal 434 tentang fitnah.
Pasal 434 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa seseorang dapat dipidana karena fitnah apabila diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya namun tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya. Ancaman pidana yang diatur adalah penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Ayat (2) mengatur bahwa pembuktian kebenaran tuduhan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau jika yang dituduh adalah pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Sejumlah kalangan menilai frasa “tidak dapat membuktikan” dalam Pasal 434 berpotensi menimbulkan persoalan tafsir. Kekhawatiran muncul apabila aparat penegak hukum tidak cermat membedakan antara kritik yang dilandasi kepentingan publik dengan tuduhan yang disengaja untuk merusak reputasi.
Dalam anotasi KUHP Nasional karya Prof. Eddy O.S. Hiariej dan Prof. Topo Santoso dijelaskan bahwa delik fitnah (laster) terjadi ketika seseorang menuduh pihak lain melakukan tindak pidana—misalnya korupsi—namun tidak mampu membuktikannya di pengadilan, padahal tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.
Namun, di ranah praktik, muncul pertanyaan mengenai keseimbangan beban pembuktian. Dalam hukum pidana dikenal asas Actori Incumbit Probatio, yakni penuntut umum berkewajiban membuktikan dakwaannya. Jika warga negara harus membuktikan kebenaran tuduhan terhadap pejabat, muncul kekhawatiran adanya ketimpangan posisi antara individu dan negara.
Sejumlah kasus di masa lalu, seperti perkara Prita Mulyasari dan Febi Nur Amelia, kerap dijadikan rujukan dalam diskursus kebebasan berekspresi dan potensi kriminalisasi.
Peran Hakim sebagai Garda Terakhir
Di tengah dinamika tersebut, hakim dipandang sebagai garda terakhir penjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Dalam menilai suatu perkara yang beririsan dengan kebebasan berekspresi, hakim tidak hanya dituntut berpegang pada asas legalitas, tetapi juga mempertimbangkan unsur kesengajaan (mens rea) dan konteks perbuatan. Apakah suatu pernyataan benar dimaksudkan untuk memfitnah, atau merupakan ekspresi kritik demi kepentingan umum?
Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum tidak semata-mata dibaca secara tekstual, melainkan juga ditafsirkan dengan mempertimbangkan nilai keadilan substantif. Pemikiran René Descartes yang menyatakan bahwa realitas empiris bisa menipu dan menyembunyikan kebenaran sejati, menjadi refleksi penting agar hakim tidak terjebak pada pembacaan normatif yang kaku.
Perdebatan mengenai Pasal 434 KUHP menunjukkan bahwa demokrasi selalu berada dalam dialektika antara kebebasan dan pembatasan. Negara berkepentingan melindungi kehormatan individu dari tuduhan tanpa dasar, namun pada saat yang sama wajib memastikan ruang kritik terhadap penyelenggara negara tetap terbuka.
Pada akhirnya, pengadilan diharapkan mampu menghadirkan putusan yang tidak sekadar menegakkan norma pidana, tetapi juga menjaga semangat konstitusi dan perlindungan HAM.
Kehati-hatian aparat penegak hukum, serta kebijaksanaan hakim dalam menafsirkan batas antara kritik dan fitnah, akan menjadi penentu apakah KUHP Nasional memperkuat demokrasi atau justru mempersempit ruang berekspresi warga negara.
Reporter : Alred
Rilis : Humas MA

