Ketua MTM Lampung Konfirmasi Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Gedung Forensik RSUD Abdul Muluk
Bandar Lampung — Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengonfirmasi tindak lanjut laporan pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya. Laporan tersebut berkaitan dengan hasil investigasi dugaan pelanggaran pada pekerjaan konstruksi Gedung Forensik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Muluk, Senin (9/2/2026).
Diketahui, proyek pembangunan Gedung Forensik RSUD Abdul Muluk dengan nilai anggaran lebih dari Rp10 miliar yang dikerjakan oleh CV Mairi Blian (MB) telah dilaporkan MTM ke Kejati Lampung pada 12 Januari 2026. Namun hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Ketua MTM Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan kedatangannya ke Kejati Lampung bertujuan untuk memastikan sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan.
“Hari ini kami sengaja datang untuk mengonfirmasi laporan yang sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada pekerjaan Gedung Forensik RSUD Abdul Muluk,” ujar Ashari kepada awak media.
Menurut Ashari, pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung. Dari keterangan yang diterima, laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan oleh pihak kejaksaan dan saat ini tinggal menunggu tindak lanjut berikutnya.
“Kami mendapat penjelasan bahwa proses penyelidikan sudah berjalan dan tinggal menunggu perkembangan selanjutnya,” katanya.
Ashari menegaskan, MTM berharap penanganan laporan tersebut tidak berhenti di tengah jalan. Pihaknya berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap laporan ini tidak jalan di tempat. Kami akan terus mengawal dan memantau proses hukumnya, bahkan bila perlu ke depan sudah ada penetapan calon tersangka,” pungkasnya.

