Diduga Razia Titipan, Bea Cukai Jambi Bungkam Saat Diminta Surat Tugas dan Identitas Petugas
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Dugaan praktik razia titipan kembali mencuat di Provinsi Jambi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jambi yang diduga melakukan penindakan rokok ilegal tanpa transparansi dan prosedur yang jelas, Selasa (11/02/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sebuah toko di wilayah Kota Jambi menjadi sasaran razia dan penyitaan rokok yang diklaim ilegal. Namun, saat dikonfirmasi langsung di lokasi, tidak satu pun petugas Bea Cukai bersedia memberikan keterangan, termasuk menunjukkan surat tugas resmi maupun identitas petugas yang melakukan penindakan.
Sikap tertutup tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, setiap tindakan penegakan hukum wajib dilandasi surat perintah yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 KUHAP serta prinsip due process of law.
Keanehan semakin mencolok ketika awak media secara resmi meminta:
- dasar hukum razia,
- surat tugas penindakan,
- serta identitas petugas Bea Cukai di lapangan.
Seluruh permintaan tersebut ditolak tanpa disertai alasan hukum yang jelas.
Dari keterangan sumber terpercaya, terungkap dugaan adanya permainan dengan bos atau mafia rokok ilegal di Jambi. Sumber tersebut menduga kuat razia ini tidak murni penegakan hukum, melainkan diduga dilakukan atas perintah atau tekanan pihak tertentu. Dugaan tersebut menguat karena dari sekian banyak penjual rokok ilegal, hanya satu lokasi yang dirazia.
Atas kondisi itu, Bea Cukai Jambi dituding hanya dijadikan alat oleh oknum mafia rokok untuk menekan pihak tertentu.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar:
- Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat,
- Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan kewenangan.
Upaya konfirmasi terus dilakukan awak media. Pihak Bea Cukai Jambi melalui Nanda Gultom dihubungi via pesan WhatsApp, namun tidak memberikan jawaban substansial.
Saat awak media mendatangi langsung Kantor Bea Cukai Jambi, petugas keamanan justru meminta wartawan menunggu di pos jaga. Ironisnya, ketika awak media mengambil foto kantor untuk kepentingan pemberitaan, petugas keamanan melarang pengambilan gambar dengan alasan “perintah atasan”.
Larangan tersebut diprotes awak media dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers,
- Pasal 18 ayat (1) yang mengancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik.
Namun demikian, larangan tetap diberlakukan tanpa dasar hukum tertulis. Petugas hanya menunjuk tulisan larangan yang tertempel di dinding pos keamanan.
Setelah menunggu hasil koordinasi petugas keamanan dengan pihak Bea Cukai, awak media hanya mendapat jawaban singkat, “Silakan ulang saja besok jam 9.”
Penolakan memberikan keterangan serta penundaan klarifikasi ini justru memperkuat dugaan publik bahwa penindakan rokok ilegal tersebut bermasalah secara prosedural dan patut diaudit, baik secara internal maupun eksternal.
Publik kini mendesak:
- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan menyeluruh,
- membuka identitas petugas serta surat perintah razia,
- mengusut dugaan keterlibatan oknum mafia rokok dalam praktik penegakan hukum.
Jika terbukti adanya razia titipan, maka peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan kejahatan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
✍️ Tim Investigasi

