Diduga Selewengkan KUR Mikro dan Kas Besar, Tujuh Orang Resmi Diserahkan ke Penuntut Umum
Palembang, Wartapembaruan.co.id - Kejaksaan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Penyerahan tahap penuntutan tersebut dilakukan pada Kamis (12/2/2026) dan menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa terdapat tujuh orang tersangka yang diserahkan beserta barang bukti.
Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni:
• EH, selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 hingga Juli 2024.
• MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai pada bank yang sama periode April 2022 hingga Oktober 2023.
• PPD, selaku Account Officer pada bank tersebut periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
• WAF, selaku perantara KUR Mikro.
• DS, selaku perantara KUR Mikro.
• JT, selaku perantara KUR Mikro.
• IH, selaku perantara KUR Mikro.
Menurut keterangan resmi, enam tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas KUR Mikro serta pengelolaan kas besar di lingkungan kantor cabang pembantu tersebut. Namun, hingga saat ini pihak kejaksaan belum merinci secara terbuka nilai kerugian negara maupun konstruksi lengkap perbuatan yang disangkakan, yang akan dituangkan secara lebih detail dalam surat dakwaan.
Setelah Tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna disidangkan.
Penegakan hukum dalam perkara ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas penyaluran KUR sebagai program strategis pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil. Dugaan penyimpangan dalam program tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat akses pembiayaan bagi masyarakat yang berhak.
Meski demikian, seluruh tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan menyatakan akan melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Alred

